PAM Jaya Nilai Diuntungkan Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menilai amar Putusan MA bernomor 31 K/Pdt/2017 memerintahkan kepada PT PAM Lyonnaise (Palyja), PT Aetra Air Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetop swastanisasi air sangat menguntungkan pihaknya. Selain itu dalam putusan tersebut, MA meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvensi internasional dan UU No 11/2015.
Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan, ada empat pekerjaan yang semula dikerjakan PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta yang kini diambil alih PAM Jaya usai terbitnya putusan MA tersebut. Empat pekerjaan tersebut yakni, PAM mengambil air baku dari sungai. Selanjutnya, mengelola air baku dari sungai.
Begitu masuk ke sistem pengolahan, dijernihkan itu pekerjaan kedua. Ketiga, mengalirkan lewat jaringan pipa yang ada. Keempat membuat sambungan ke rumah atau memelihara sambungan sambil menagih.
"Artinya dengan memegang pekerjaan itu uangnya ada di siapa? praktis mitra lebih cepat melihat uangnya. Walaupun belum menguasai gitu. Tapi dia lebih cepat kita tahunya belakang," kata Erlan di Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2017 kemarin.
Atas terbitnya putusan MA itu, PAM Jaya akan mengambil alih pekerjaan swasta."Sekarang kita mau balik, air baku jangan di mitra pelayanan, pelanggan jangan di mitra, sehingga kita lebih aksesibilitas pada collection atau penagihan kita jauh lebih baik. Dengan begitu kita tinggal membayar mitra berapa? Jadi kita lebih besar," ujarnya.
Erlan pun menegaskan, PAM Jaya sanggup mengoperasikan pengolahan air di Jakarta."Hari ini juga bisa kalau mau begitu tapi apakah harus begitu. Ketika enggak ada yang menyuruh kita begitu? Kita terlalu emosional melihat masalah ini. Kita seakan-akan begitu gembira padahal tidak ada yang menyuruh kok. Kan enggak ada yang menyuruh memutuskan kontrak. Enggak disuruh saja kita restrukturisasi," ungkapnya.
"Kita sudah cukup lama menanggung beban. Tinggal lima tahun lagi habis kontrak saatnya PAM Jaya bangkit. Ya, putusan MA menguntungkan PAM Jaya bukan sedikit tapi banyak menguntungkan bagi rakyat," ucapnya.
Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan, ada empat pekerjaan yang semula dikerjakan PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta yang kini diambil alih PAM Jaya usai terbitnya putusan MA tersebut. Empat pekerjaan tersebut yakni, PAM mengambil air baku dari sungai. Selanjutnya, mengelola air baku dari sungai.
Begitu masuk ke sistem pengolahan, dijernihkan itu pekerjaan kedua. Ketiga, mengalirkan lewat jaringan pipa yang ada. Keempat membuat sambungan ke rumah atau memelihara sambungan sambil menagih.
"Artinya dengan memegang pekerjaan itu uangnya ada di siapa? praktis mitra lebih cepat melihat uangnya. Walaupun belum menguasai gitu. Tapi dia lebih cepat kita tahunya belakang," kata Erlan di Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2017 kemarin.
Atas terbitnya putusan MA itu, PAM Jaya akan mengambil alih pekerjaan swasta."Sekarang kita mau balik, air baku jangan di mitra pelayanan, pelanggan jangan di mitra, sehingga kita lebih aksesibilitas pada collection atau penagihan kita jauh lebih baik. Dengan begitu kita tinggal membayar mitra berapa? Jadi kita lebih besar," ujarnya.
Erlan pun menegaskan, PAM Jaya sanggup mengoperasikan pengolahan air di Jakarta."Hari ini juga bisa kalau mau begitu tapi apakah harus begitu. Ketika enggak ada yang menyuruh kita begitu? Kita terlalu emosional melihat masalah ini. Kita seakan-akan begitu gembira padahal tidak ada yang menyuruh kok. Kan enggak ada yang menyuruh memutuskan kontrak. Enggak disuruh saja kita restrukturisasi," ungkapnya.
"Kita sudah cukup lama menanggung beban. Tinggal lima tahun lagi habis kontrak saatnya PAM Jaya bangkit. Ya, putusan MA menguntungkan PAM Jaya bukan sedikit tapi banyak menguntungkan bagi rakyat," ucapnya.
(whb)