Sekap dan Peras Mahasiswa, Dua Anggota Polisi Nakal Diciduk

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 22:25 WIB
Sekap dan Peras Mahasiswa,...
Sekap dan Peras Mahasiswa, Dua Anggota Polisi Nakal Diciduk
A A A
TANGERANG SELATAN - Dua anggota kepolisian diringkus karena berusaha memeras seorang mahasiswa dengan terlebih dahulu menyekapnya di dalam mobil atas tuduhan bandar narkoba.

Anggota polisi nakal itu adalah Bripka Nanang Rusdiana, dengan Nrp 83010703. Dia menjabat sebagai Banit Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, warga Jalan Taman Jati Baru, No 01, Cideng, Tanah Abang. Seorang lagi bernama Bripka Dondi Efendi, dengan Nrp 83010833. Dia menjabat sebagai Basubbagpamkol Yanma Polri, warga Kampung Kalibata, RT 02/07, Srengseng Sawah, Jagakarsa.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alexander Yurikho mengatakan, kedua oknum polisi itu ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren. Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum anggota polisi ini bekerja sama dengan warga sipil, yakni Rico dan Ari, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangsel.

“Petugas Sie Propam Polres Tangsel juga kami libatkan. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan,” ujar AKP Alexander Yurikho kepada SINDOnews, di Pondok Aren, Jumat (20/10/2017).

Alexander menjelaskan, kedua oknum anggota polisi awalnya menangkap Yanuarista Ramadhan (20), warga Pondok Kacang Timur, No 108, RT03/05, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Mahasiswa itu ditangkap dengan tuduhan bandar narkoba. Jika ingin dibebaskan, Yanuarista diminta uang senilai Rp50 juta.

Takut dengan ancaman itu, korban menyerahkan uang yang diminta. "Namun setelah dihitung, uang yang diberikan kurang Rp2,5 juta. Karena uang yang diminta tidak cukup, maka korban tidak dibebaskan dan diminta segera menyediakan uang tersebut," jelasnya.

Korban lalu menghubungi orang tuanya, H Sugianto. Karena tidak terima, orang tua korban lalu menghubungi Polsek Pondok Aren. Polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.

Sementara itu, Yanuarista Ramadhan mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu 14 Oktober 2017, pukul 20.30 WIB. Saat itu dirinya tiba-tiba diciduk Bripka Nanang Rusdiana dan Bripka Dondi Efendi. "Saya diajak naik mobil dan pelaku minta saya menghubungi bapak. Pelaku bilang kepada bapak bahwa saya adalah bandar narkoba. Saya bisa tidak diproses asalkan memberi Rp50 juta," katanya.

Pada Minggu 15 Oktober 2017, pukul 02.00 WIB, korban dan pelaku akhirnya bertemu di ATM Bank Mandiri depan RS Fatmawati untuk penyerahan uang. Tetapi, uang yang diberikan baru hanya Rp32,5 juta. Lantaran uang tebusan masih kurang, korban belum diserahkan ke orang tuanya dan masih ditahan di dalam mobil pelaku. Selanjutnya, korban dan pelaku secara bersama ke MCD Bintaro Sektor 9.

Rencananya, mereka hendak mengambil sisa kekurangan tebusan sebesar Rp15 juta. Setelah uang diserahkan, Yanuarista diserahkan kepada orangtuanya. Tetapi HP milik korban ditahan sebagai bukti. Kemudian, pelaku minta sejumlah uang lagi kepada korban dengan alasan untuk rencana rehab. Akhirnya pelaku dan korban sepakat untuk kembali ketemu lagi di Carrefour Bintaro, Pukul 13.00 WIB.

"Sebelum ketemuan, bapak melaporkan dugaan pemerasan dua oknum anggota kepolisian tersebut ke Polsek Pondok Aren. Kemudian pelaku diciduk dan dibawa ke Polresta Tangsel," ungkapnya.

Dari tangan Bripka Nanang, petugas menyita satu pucuk senjata api cobra no 607293 dan empat butir peluru. Sedang dari Bripka Dondi, petugas menyita satu pucuk senjata api Pindad R1-V1.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0807 seconds (0.1#10.140)