Beraksi di Jakarta Selatan, Polisi Tembak Pencuri Mobil Pikap
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku pencurian mobil pikap yang biasa beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kawanan pencuri mobil bak itu sudah beraksi dua kali di kawasan Jakarta Selatan, yakni di Cilandak dan Pasar Minggu. Adapun dua pelaku yang ditangkap itu berinisial H (36) dan G (35). G terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
"Mereka berjumlah empat orang, dia jalan dari Bogor untuk melakukan observasi ke wilayah Jaksel. Bila melihat mobil pikap terparkir di depan rumah, pelaku lalu mengambilnya dengan kunci letter T dan Gunting untuk memotong kabel," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, polisi baru menangkap dua pelaku di Bogor, Jawa Barat dan mengamankan tiga mobil pikap. Adapun kedua pelaku yang ditangkap itu berperan sebagai eksekutor pencurian mobil.
"Mobil yang sudah dicuri itu dijual seharga Rp6 juta ke penadah yang sudah ditangkap Polres Depok. Tersangka H merupakan Residivis kasus yang sama, sedangkan G mengaku baru," tuturnya.
Bismo menambahkan, akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Masyarakat pun diminta waspada karena para pelaku ini hanya butuh waktu lima menit untuk bisa mencuri mobil.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kawanan pencuri mobil bak itu sudah beraksi dua kali di kawasan Jakarta Selatan, yakni di Cilandak dan Pasar Minggu. Adapun dua pelaku yang ditangkap itu berinisial H (36) dan G (35). G terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
"Mereka berjumlah empat orang, dia jalan dari Bogor untuk melakukan observasi ke wilayah Jaksel. Bila melihat mobil pikap terparkir di depan rumah, pelaku lalu mengambilnya dengan kunci letter T dan Gunting untuk memotong kabel," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, polisi baru menangkap dua pelaku di Bogor, Jawa Barat dan mengamankan tiga mobil pikap. Adapun kedua pelaku yang ditangkap itu berperan sebagai eksekutor pencurian mobil.
"Mobil yang sudah dicuri itu dijual seharga Rp6 juta ke penadah yang sudah ditangkap Polres Depok. Tersangka H merupakan Residivis kasus yang sama, sedangkan G mengaku baru," tuturnya.
Bismo menambahkan, akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Masyarakat pun diminta waspada karena para pelaku ini hanya butuh waktu lima menit untuk bisa mencuri mobil.
(mhd)