Ditargetkan Rampung 2019, PT MRT Rekrut 700 Karyawan
A
A
A
JAKARTA - Meski pengoperasian kereta Mass Rapid Transit (MRT) baru akan dimulai 2 tahun lagi, tepatnya Maret 2019, namun sejumlah persiapan penunjang lancarnya penyelenggaraan transportasi massal perkotaan sudah mulai di lakukan oleh PT MRT Jakarta.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT Mass Rapid Transit (MRT) Agung Wicaksono dalam Fellowship Programme Journalists menyampaikan hingga saat ini, kesiapan operasi menjelang Maret 2019 sudah mencapai 31,94 persen.
"Kesiapan operasi per tanggal 13 Oktober sudah bisa dibilang 32 persen, yang meliputi persiapan institusi, dan sumber daya manusia," katanya, di kantor PT MRT-J, Wisma Nusantara, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan, terkait persiapan institusi pihaknya sudah melakukan persiapan Standar Operasional Precedure (SOP)/manual dan sistem dalam menyambut kesiapan operasi Maret 2019.
"Dalam persiapan institusi kita bekerjasama dengan konsultan yang berpengalaman di Jepang dalam mempersiapkan sistem MRT-J," katanya.
Sedangkan untuk SDM pihaknya juga bekerjasama dengan institusi lain, baik dari PT KAI, PT INKA, PLN, MRT Hongkong dan Malaysia. "SDM disiapkan dari segi teori dan praktik dalam menyambut teknologi baru yang digunakan MRT Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, saat dioperasikan 2019 nanti pihaknya membutuhkan sekitar 700 karyawan dan kini sedang dalam proses perekrutan. "Agustus kemarin yang melamar mencapai 14 ribu orang. Ini cukup luar biasa. Padahal SDM yang kita butuhkan hanya 700 orang," katanya.
Tak hanya, dalam penyelenggaran operasional dan pemeliharaan PT MRT juga telah menandatangani nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2017.
"Jadi hari terakhir Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat pada hari Jumat 13 Oktober sempat menandatangani perjanjian nomor 22 tahun 2017, nomor CON/006/MRT/2017 tentang penyelenggaran prasarana angkutan umum massal kereta api (Mass Rapid Transit)," katanya.
Perjanjian itu penting karena selain Perda dan Pergub, PT MRT juga membutuhkan kepastian dan jaminan tentang sarana prasarana MRT yang digunakan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta selama 30 tahun.
"Karena kalau Perda dan Pergub itu searah. Tapi kalau perjanjian sifatnya dua arah sehingga itu penting, diantaranya dalam pengaturan aset MRT dan DKI," katanya.
Pihaknya menargetkan saat operasi nanti berdasarkan hasil studi MRT harus bisa mengangkut 173 ribu penumpang perhari. "Tapi ini sedang kita survei lagi, guna menentukan juga terkait tarif, kemudian subsidi dan lain. Itu masih kita kaji lagi," katanya.
Ia menjelaskan untuk fase I MRT Lebak Bulus-Bundaran HI sepanjang 16 kilometernya. Pihaknya sudah menentukan jarak tempuhnya sekitar 30 menit melintasi 16 stasiun.
"Jarak antara stasiun sekitar 0,8 -2,2 kilometer dengan headway atau jarak antar kereta yang sibuk 5 menit. Jadi setiap 5 menit sekali MRT akan melayani penumpang," katanya.
Adapun jumlah kereta MRT yang akan beroperasi nanti sebanyak 16 set (rangkaian) masing-masing set terdiri dari 6 kereta (gerbong).
"Sistem pengoperasiannya sama seperti PT KAI, tapi yang membedakannya adalah Automatic Train Operation, jadi tanpa masinis, kemudian sistem persinyalannya juga jauh lebih canggih, sehingga dampak atau risiko adanya kecelakaan atau gangguan lain sudah bisa diantisipasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Agung juga sempat menyampaikan terkait pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang rencananya akan dibangun dibeberapa stasiun MRT yang dilintasi MRT.
"Untuk pengembangan TOD juga belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta sudah membuat aturannya berupa Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 140 Tahun 2017 menunjuk PT MRT Jakarta sebagai operator utama pengelola kawasan Transit Oriented Development (TOD) koridor 1 (utara – selatan) moda raya terpadu Jakarta," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam Pergub itu, PT MRT sebagai operator utama pengelola kawasan, PT MRT Jakarta mempunyai 4 tugas utama yaitu mengkoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan serta mendorong upaya percepatan pembangunan sarana dan prasana kawasan TOD sesuai Panduan Rancang Kota.
"Kemudian mengkoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan, penyewa serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan di Kawasan TOD; serta memonitor pelaksanaan pengembangan kawasan TOD, baik dalam hal perencanaan, pemeliharaan, maupun pengembangannya," katanya.
Kawasan TOD merupakan kawasan campuran permukiman dan komersial dengan aksesibilitas tinggi terhadap angkutan umum massal, di mana terdapat stasiun dan terminal angkutan umum massal sebagai pusat kawasan dengan bangunan berkepadatan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, terdapat delapan kawasan TOD di fase 1 koridor utara – selatan yang akan dikelola oleh PT MRT Jakarta, yaitu kawasan Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah menyambut baik keluarnya sejumlah payung hukum dalam penyelenggaran transportasi massal dan pengembangan TOD ini.
"Hal ini sejalan dengan penyusunan rencana induk pembangunan kawasan yang sedang kami susun bersama-sama dengan pihak terkait, baik pemerintah maupun swasta," ujarnya.
Kemudian ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan negara dalam pengelolaan dan penataan kota sehingga memberikan rasa nyaman kepada setiap masyarakatnya.
"Dengan dikeluarkannya Pergub ini, PT MRT Jakarta diharapkan dapat mengusahakan pengembangan fungsi komersial pada lahan milik Pemerintah Daerah dalam Kawasan TOD, bangunan-bangunan yang terhubung secara langsung dengan sistem MRT yang memberi nilai tambah dan keuntungan komesial sebagai sumber penerimaan di luar tiket (non-fare box revenue)," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya dengan kehadiran BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini PT MRT-J sebagai operator utama pengembangan kawasan juga bertujuan untuk penyelenggaraan sistem angkutan umum massal, peningkatan jumlah penumpang, peningkatan pelayanan kepada penumpang.
"Selain itu juga dapat, mendorong pembangunan sarana dan prasarana kawasan TOD dan perubahan gaya hidup perkotaan dan mendorong keberlanjutan secara finansial serta memberi nilai tambah bagi kawasan," katanya.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT Mass Rapid Transit (MRT) Agung Wicaksono dalam Fellowship Programme Journalists menyampaikan hingga saat ini, kesiapan operasi menjelang Maret 2019 sudah mencapai 31,94 persen.
"Kesiapan operasi per tanggal 13 Oktober sudah bisa dibilang 32 persen, yang meliputi persiapan institusi, dan sumber daya manusia," katanya, di kantor PT MRT-J, Wisma Nusantara, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan, terkait persiapan institusi pihaknya sudah melakukan persiapan Standar Operasional Precedure (SOP)/manual dan sistem dalam menyambut kesiapan operasi Maret 2019.
"Dalam persiapan institusi kita bekerjasama dengan konsultan yang berpengalaman di Jepang dalam mempersiapkan sistem MRT-J," katanya.
Sedangkan untuk SDM pihaknya juga bekerjasama dengan institusi lain, baik dari PT KAI, PT INKA, PLN, MRT Hongkong dan Malaysia. "SDM disiapkan dari segi teori dan praktik dalam menyambut teknologi baru yang digunakan MRT Jakarta," ujarnya.
Menurutnya, saat dioperasikan 2019 nanti pihaknya membutuhkan sekitar 700 karyawan dan kini sedang dalam proses perekrutan. "Agustus kemarin yang melamar mencapai 14 ribu orang. Ini cukup luar biasa. Padahal SDM yang kita butuhkan hanya 700 orang," katanya.
Tak hanya, dalam penyelenggaran operasional dan pemeliharaan PT MRT juga telah menandatangani nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2017.
"Jadi hari terakhir Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat pada hari Jumat 13 Oktober sempat menandatangani perjanjian nomor 22 tahun 2017, nomor CON/006/MRT/2017 tentang penyelenggaran prasarana angkutan umum massal kereta api (Mass Rapid Transit)," katanya.
Perjanjian itu penting karena selain Perda dan Pergub, PT MRT juga membutuhkan kepastian dan jaminan tentang sarana prasarana MRT yang digunakan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta selama 30 tahun.
"Karena kalau Perda dan Pergub itu searah. Tapi kalau perjanjian sifatnya dua arah sehingga itu penting, diantaranya dalam pengaturan aset MRT dan DKI," katanya.
Pihaknya menargetkan saat operasi nanti berdasarkan hasil studi MRT harus bisa mengangkut 173 ribu penumpang perhari. "Tapi ini sedang kita survei lagi, guna menentukan juga terkait tarif, kemudian subsidi dan lain. Itu masih kita kaji lagi," katanya.
Ia menjelaskan untuk fase I MRT Lebak Bulus-Bundaran HI sepanjang 16 kilometernya. Pihaknya sudah menentukan jarak tempuhnya sekitar 30 menit melintasi 16 stasiun.
"Jarak antara stasiun sekitar 0,8 -2,2 kilometer dengan headway atau jarak antar kereta yang sibuk 5 menit. Jadi setiap 5 menit sekali MRT akan melayani penumpang," katanya.
Adapun jumlah kereta MRT yang akan beroperasi nanti sebanyak 16 set (rangkaian) masing-masing set terdiri dari 6 kereta (gerbong).
"Sistem pengoperasiannya sama seperti PT KAI, tapi yang membedakannya adalah Automatic Train Operation, jadi tanpa masinis, kemudian sistem persinyalannya juga jauh lebih canggih, sehingga dampak atau risiko adanya kecelakaan atau gangguan lain sudah bisa diantisipasi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Agung juga sempat menyampaikan terkait pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang rencananya akan dibangun dibeberapa stasiun MRT yang dilintasi MRT.
"Untuk pengembangan TOD juga belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta sudah membuat aturannya berupa Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 140 Tahun 2017 menunjuk PT MRT Jakarta sebagai operator utama pengelola kawasan Transit Oriented Development (TOD) koridor 1 (utara – selatan) moda raya terpadu Jakarta," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam Pergub itu, PT MRT sebagai operator utama pengelola kawasan, PT MRT Jakarta mempunyai 4 tugas utama yaitu mengkoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan serta mendorong upaya percepatan pembangunan sarana dan prasana kawasan TOD sesuai Panduan Rancang Kota.
"Kemudian mengkoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan, penyewa serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan di Kawasan TOD; serta memonitor pelaksanaan pengembangan kawasan TOD, baik dalam hal perencanaan, pemeliharaan, maupun pengembangannya," katanya.
Kawasan TOD merupakan kawasan campuran permukiman dan komersial dengan aksesibilitas tinggi terhadap angkutan umum massal, di mana terdapat stasiun dan terminal angkutan umum massal sebagai pusat kawasan dengan bangunan berkepadatan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, terdapat delapan kawasan TOD di fase 1 koridor utara – selatan yang akan dikelola oleh PT MRT Jakarta, yaitu kawasan Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah menyambut baik keluarnya sejumlah payung hukum dalam penyelenggaran transportasi massal dan pengembangan TOD ini.
"Hal ini sejalan dengan penyusunan rencana induk pembangunan kawasan yang sedang kami susun bersama-sama dengan pihak terkait, baik pemerintah maupun swasta," ujarnya.
Kemudian ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan negara dalam pengelolaan dan penataan kota sehingga memberikan rasa nyaman kepada setiap masyarakatnya.
"Dengan dikeluarkannya Pergub ini, PT MRT Jakarta diharapkan dapat mengusahakan pengembangan fungsi komersial pada lahan milik Pemerintah Daerah dalam Kawasan TOD, bangunan-bangunan yang terhubung secara langsung dengan sistem MRT yang memberi nilai tambah dan keuntungan komesial sebagai sumber penerimaan di luar tiket (non-fare box revenue)," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya dengan kehadiran BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini PT MRT-J sebagai operator utama pengembangan kawasan juga bertujuan untuk penyelenggaraan sistem angkutan umum massal, peningkatan jumlah penumpang, peningkatan pelayanan kepada penumpang.
"Selain itu juga dapat, mendorong pembangunan sarana dan prasarana kawasan TOD dan perubahan gaya hidup perkotaan dan mendorong keberlanjutan secara finansial serta memberi nilai tambah bagi kawasan," katanya.
(ysw)