Kapolda Metro Jaya Pecat Dua Anggotanya dengan Tidak Hormat
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memecat dua anggotanya karena terlibat kasus kriminal. Pemecatan itu dilakukan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (18/10/2017) ini.
Menurut Idham, kebijakan tersebut dilakukan untuk menunjukkan konsistensi terhadap pembinaan anggota Polri sehingga anggota akan serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. "Jadi anggota yang baik kita berikan penghargaan, baik itu jabatan ataupun sekolah. Anggota yang melakukan pelanggaran sesuai kriteria pelanggaran, apakah disiplin, apakah etika, atau pidana, akan ditindak juga," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya.
Acara tersebut digelar di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan diikuti ratusan personel agar bisa dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua anggota. "Ini untuk memberikan gambaran kepada anggota lain bahwa menjadi anggota Polri ada aturan main yang harus dipenuhi," tuturnya.
Adapun anggota yang dipecat, yakni Bripka Didik Pramono NRP 78030393. Anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya ini dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor 980/IX/2017 tertanggal 30 September 2017 sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1/2003 tentang PTDH.
Didik terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap juragan jamu di Tangerang pada 2012 lalu. Keputusan pemecatan dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Didik saat ini ditahan di Lapas Tangerang.
Sementara anggota lain yang dipecat, yakni Briptu Heri Ismail, NRP 85100455. Anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara itu dipecat berdasarkan surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/692/VIII/2017 tertanggal 15 Agustus 2017. Dia dipecat karena kasus desersi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang PTDH. Dia terbukti tidak melakukan tugas selama 85 hari tanpa keterangan.
Selain memecat dua anggota, Kapolda Metro Jaya juga memberikan penghargaan terhadap delapan anggotanya. Enam di antaranya dinilai berhasil melaksanakan tugas sebagai operator SIMAK BMN dalam melakukan rekonsiliasi data aset yang dimiliki Polda Metro Jaya dalam waktu singkat guna mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Mereka adalah:
1. Ipda Yohanes Inu Hardi P, menjabat Pamin 3 Subbag Renmin Bidkeu.
2. Bripda Mohamad Mu'arif, menjabat Bamin UR APK Subbid BIA dan APK Bidkeu.
3. Brigadir Saiful Rahmat, menjabat Bamin 2 Subbag Renmin Biro Sarpras.
4. Brigadir Beni Efriansyah, menjabat Bamin 6 Subbag Renmin Biro Sarpras.
5. Brigadir Edi Setyawan, menjabat Bamin 1 Bag Info Biro Sarpras.
6. Brigadir Asep Saefudin Juhri, menjabat PS Pamin Data Urku Subbag Renmin Biro Sarpras.
Sedangkan dua anggota lainnya diberi penghargaan lantaran sigap membantu dan menyelamatkan seorang ibu hamil dan melahirkan di dalam mobil dinas Patroli Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya yakni Kompol Jubaedi, NRP 63020271, menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Metro Jakarta Utara dan Iptu Suparno, NRP 66010100, menjabat KBO Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Idham, kebijakan tersebut dilakukan untuk menunjukkan konsistensi terhadap pembinaan anggota Polri sehingga anggota akan serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. "Jadi anggota yang baik kita berikan penghargaan, baik itu jabatan ataupun sekolah. Anggota yang melakukan pelanggaran sesuai kriteria pelanggaran, apakah disiplin, apakah etika, atau pidana, akan ditindak juga," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya.
Acara tersebut digelar di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan diikuti ratusan personel agar bisa dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua anggota. "Ini untuk memberikan gambaran kepada anggota lain bahwa menjadi anggota Polri ada aturan main yang harus dipenuhi," tuturnya.
Adapun anggota yang dipecat, yakni Bripka Didik Pramono NRP 78030393. Anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya ini dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor 980/IX/2017 tertanggal 30 September 2017 sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1/2003 tentang PTDH.
Didik terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap juragan jamu di Tangerang pada 2012 lalu. Keputusan pemecatan dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Didik saat ini ditahan di Lapas Tangerang.
Sementara anggota lain yang dipecat, yakni Briptu Heri Ismail, NRP 85100455. Anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara itu dipecat berdasarkan surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/692/VIII/2017 tertanggal 15 Agustus 2017. Dia dipecat karena kasus desersi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang PTDH. Dia terbukti tidak melakukan tugas selama 85 hari tanpa keterangan.
Selain memecat dua anggota, Kapolda Metro Jaya juga memberikan penghargaan terhadap delapan anggotanya. Enam di antaranya dinilai berhasil melaksanakan tugas sebagai operator SIMAK BMN dalam melakukan rekonsiliasi data aset yang dimiliki Polda Metro Jaya dalam waktu singkat guna mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Mereka adalah:
1. Ipda Yohanes Inu Hardi P, menjabat Pamin 3 Subbag Renmin Bidkeu.
2. Bripda Mohamad Mu'arif, menjabat Bamin UR APK Subbid BIA dan APK Bidkeu.
3. Brigadir Saiful Rahmat, menjabat Bamin 2 Subbag Renmin Biro Sarpras.
4. Brigadir Beni Efriansyah, menjabat Bamin 6 Subbag Renmin Biro Sarpras.
5. Brigadir Edi Setyawan, menjabat Bamin 1 Bag Info Biro Sarpras.
6. Brigadir Asep Saefudin Juhri, menjabat PS Pamin Data Urku Subbag Renmin Biro Sarpras.
Sedangkan dua anggota lainnya diberi penghargaan lantaran sigap membantu dan menyelamatkan seorang ibu hamil dan melahirkan di dalam mobil dinas Patroli Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya yakni Kompol Jubaedi, NRP 63020271, menjabat Kasubbag Bin Ops Polres Metro Jakarta Utara dan Iptu Suparno, NRP 66010100, menjabat KBO Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara.
(thm)