Masuki Triwulan Keempat, Penyerapan APBD 2017 Bekasi Masih Rendah
A
A
A
BEKASI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menyebutkan serapan APBD Kota Bekasi 2017 masih rendah. Sebab, hingga memasuki triwulan keempat, anggaran ditahun ini baru terserap 46% dari total anggaran Rp5,7%.
"Hingga Oktober ini, serapan APBD masih rendah tercatat 46%,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sopandi Budiman di Bekasi, Kamis 12 Oktober 2017.
Menurutnya, penyerapan ini disebabkan banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada BPKAD. Sehingga, kata dia, BPKAD belum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Bank Jabar. Namun, hal itu hanya berupa administrasi saja. Hanya saja untuk kegiatan sudah berjalan semua.
"Hanya tinggal pembayaran, jadi akhir tahun ini semua bisa terserap," katanya.
Untuk mengenjot peningkatan daya serap APBD, pihaknya sudah mengimbau agar tim pemantau kegiatan program pembangunan segera membuat Surat Penyerahan Hasil Pekerjaan (SPHP). Agar, masing-masing OPD dapat langsung mengurus proses administrasi pencairan dana.
Sopandi menyangkal, pemerintah setempat sengaja mencari untung dari Giro dan Deposito tabungan bank. Meskipun pada kenyataannya dengan lamanya dana mengendap di kas daerah secara otomatis akan mendapatkan bunga dari Giro dan Deposito.
Di Kabupaten Bekasi, APBD 2017 sebesar Rp5,2 triliun baru terserap 45%. Diduga penentuan pemenang lelang mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran tersebut. Pasalnya, sejak awal APBD 2017 berjalan, pemerintah terlambat melakukan lelang kegiatan.
"Lemah penyerapan lantaran terlambat melakukan lelang kegiatan," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno. Menurutnya, telatnya penyerapan lantaran didinas terkait baru melakukan lelang pada akhir Juni, dan bulan Agustus baru dimulai.
Taih menjelaskan, ketika lelang kegiatan sudah menggunakan sistem katalog elektronik (e-katalog) pemerintah seharusnya bisa lebih cepat melakukan lelang kegiatan. Namun, pemerintah setempat beralasan molornya lelang kegiatan lantaran terbentur dengan adanya Pemilihan Bupati periode 2017-2022.
Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah ditetapkan kapan waktu untuk memulai lelang kegiatan. "Seharusnya Pilkada bukan lagi alasan, sebab waktu lelang sudah ditetapkan melalui Perpres," kata dia.
Taih menduga, ada permainan eksekutor dalam penentuan pemenang lelang. Buktinya, sekitar 15 kegiatan lelang dengan nilai Rp200 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dibatalkan. Padahal, di Bulan Agustus pemenang lelang sudah ada.
Strategi yang mereka gunakan, kata dia, menggelar lelang ulang. Padahal waktu yang dibutuhkan untuk lelang kegiatan adalah 45 hari. Saat ini, penyerapan tahun anggaran 2017 akan sehera berakhir dan tersisa 73 hari. "Dan saya tidak yakin semuanya bisa terserap 100 persen," tegasnya.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln mengaku memang masih ada beberapa kegiatan yang dibatalkan pelaksanaannya tahun ini dan waktu pelaksanaan tidak akan terkejar. "Nilainya hampir Rp 200 miliar," katanya.
Selain itu, kata dia, bahwa harga yang ditetapkan dalam perencanaan TA 2017 sudah tidak sesuai. Inilah yang menjadi alasan lain ditundanya program kegiatan tersebut. "Harga semen, harga besi udah pada naik, jadi lebih baik kita tunda sebab harganya sudah tidak sesuai," jelasnya.
"Hingga Oktober ini, serapan APBD masih rendah tercatat 46%,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sopandi Budiman di Bekasi, Kamis 12 Oktober 2017.
Menurutnya, penyerapan ini disebabkan banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada BPKAD. Sehingga, kata dia, BPKAD belum mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Bank Jabar. Namun, hal itu hanya berupa administrasi saja. Hanya saja untuk kegiatan sudah berjalan semua.
"Hanya tinggal pembayaran, jadi akhir tahun ini semua bisa terserap," katanya.
Untuk mengenjot peningkatan daya serap APBD, pihaknya sudah mengimbau agar tim pemantau kegiatan program pembangunan segera membuat Surat Penyerahan Hasil Pekerjaan (SPHP). Agar, masing-masing OPD dapat langsung mengurus proses administrasi pencairan dana.
Sopandi menyangkal, pemerintah setempat sengaja mencari untung dari Giro dan Deposito tabungan bank. Meskipun pada kenyataannya dengan lamanya dana mengendap di kas daerah secara otomatis akan mendapatkan bunga dari Giro dan Deposito.
Di Kabupaten Bekasi, APBD 2017 sebesar Rp5,2 triliun baru terserap 45%. Diduga penentuan pemenang lelang mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran tersebut. Pasalnya, sejak awal APBD 2017 berjalan, pemerintah terlambat melakukan lelang kegiatan.
"Lemah penyerapan lantaran terlambat melakukan lelang kegiatan," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno. Menurutnya, telatnya penyerapan lantaran didinas terkait baru melakukan lelang pada akhir Juni, dan bulan Agustus baru dimulai.
Taih menjelaskan, ketika lelang kegiatan sudah menggunakan sistem katalog elektronik (e-katalog) pemerintah seharusnya bisa lebih cepat melakukan lelang kegiatan. Namun, pemerintah setempat beralasan molornya lelang kegiatan lantaran terbentur dengan adanya Pemilihan Bupati periode 2017-2022.
Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah ditetapkan kapan waktu untuk memulai lelang kegiatan. "Seharusnya Pilkada bukan lagi alasan, sebab waktu lelang sudah ditetapkan melalui Perpres," kata dia.
Taih menduga, ada permainan eksekutor dalam penentuan pemenang lelang. Buktinya, sekitar 15 kegiatan lelang dengan nilai Rp200 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dibatalkan. Padahal, di Bulan Agustus pemenang lelang sudah ada.
Strategi yang mereka gunakan, kata dia, menggelar lelang ulang. Padahal waktu yang dibutuhkan untuk lelang kegiatan adalah 45 hari. Saat ini, penyerapan tahun anggaran 2017 akan sehera berakhir dan tersisa 73 hari. "Dan saya tidak yakin semuanya bisa terserap 100 persen," tegasnya.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln mengaku memang masih ada beberapa kegiatan yang dibatalkan pelaksanaannya tahun ini dan waktu pelaksanaan tidak akan terkejar. "Nilainya hampir Rp 200 miliar," katanya.
Selain itu, kata dia, bahwa harga yang ditetapkan dalam perencanaan TA 2017 sudah tidak sesuai. Inilah yang menjadi alasan lain ditundanya program kegiatan tersebut. "Harga semen, harga besi udah pada naik, jadi lebih baik kita tunda sebab harganya sudah tidak sesuai," jelasnya.
(mhd)