Gunakan Rotator, Puluhan Mobil Terjaring Razia Gabungan
A
A
A
JAKARTA - Polisi menjaring 31 kendaraan karena menggunakan lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak. Puluhan kendaraan itu terjaring razia gabungan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama POM TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut ditujukan terhadap pengendara yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine di jalan raya. Dalam Undang-undang telah diatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirine.
"Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 6 ayat 4 huruf F itu mengatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan-ketentuan antara lain adalah peringatan bunyi atau sinar pertama itu," ujarnya pada wartawan, Kamis, (12/10/2017).
Menurutnya, dalam Pasal 59 diatur juga untuk kepentingan tertentu memang kendaraan bermotor itu bisa dipasang lampu isyarat dan atau sirine. Lampu-lampu isyarat sendiri terbagi tiga warna yakni warna biru, merah dan kuning.
Dia menerangkan, warna biru itu untuk petugas Kepolisian RI, warna merah itu pertama untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, rescue, palang merah, pemadam kebakaran dan seterusnya. Sedang warna kuning untuk petugas patroli jalan tol tanpa sirine ya, untuk petugas pengawas sarana dan prasarana jalan umum kemudian petugas kebersihan, serta derek.
Menurut Budiyanto, para pelanggar umumnya menggunakan rotator dan sirine untuk mendapatkan jalan prioritas. "Kalau dalam Undang-Undang itukan kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau sirene itukan punya hak prioritas ya tujuannya mereka biar cepet aja. Tapi kalau di luar yang punya hak kan melanggar undang-undang," tuturnya.
Kendaraan yang melanggar selain dikenakan tilang juga diminta mencopot rotator dan sirene. Dari hasil penindakan pelanggar lalu lintas lampu isyarat (rotator) dan sirine tersebut 17 kendaraan dilakukan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 13 kendaraan di tilang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Pertama kita lakukan satu penindakan hukum dengan tilang kemudian saya perintahkan untuk dicopot ditempat," katanya.
Sekedar diketahui, sejak 11 Oktober hingga 11 November 2017 nanti, Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran kendaraan yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine. Pelanggar akan dikenakan denda sebanyak Rp250 ribu.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kegiatan tersebut ditujukan terhadap pengendara yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine di jalan raya. Dalam Undang-undang telah diatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirine.
"Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 6 ayat 4 huruf F itu mengatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi ketentuan-ketentuan antara lain adalah peringatan bunyi atau sinar pertama itu," ujarnya pada wartawan, Kamis, (12/10/2017).
Menurutnya, dalam Pasal 59 diatur juga untuk kepentingan tertentu memang kendaraan bermotor itu bisa dipasang lampu isyarat dan atau sirine. Lampu-lampu isyarat sendiri terbagi tiga warna yakni warna biru, merah dan kuning.
Dia menerangkan, warna biru itu untuk petugas Kepolisian RI, warna merah itu pertama untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, rescue, palang merah, pemadam kebakaran dan seterusnya. Sedang warna kuning untuk petugas patroli jalan tol tanpa sirine ya, untuk petugas pengawas sarana dan prasarana jalan umum kemudian petugas kebersihan, serta derek.
Menurut Budiyanto, para pelanggar umumnya menggunakan rotator dan sirine untuk mendapatkan jalan prioritas. "Kalau dalam Undang-Undang itukan kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau sirene itukan punya hak prioritas ya tujuannya mereka biar cepet aja. Tapi kalau di luar yang punya hak kan melanggar undang-undang," tuturnya.
Kendaraan yang melanggar selain dikenakan tilang juga diminta mencopot rotator dan sirene. Dari hasil penindakan pelanggar lalu lintas lampu isyarat (rotator) dan sirine tersebut 17 kendaraan dilakukan tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 13 kendaraan di tilang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Pertama kita lakukan satu penindakan hukum dengan tilang kemudian saya perintahkan untuk dicopot ditempat," katanya.
Sekedar diketahui, sejak 11 Oktober hingga 11 November 2017 nanti, Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran kendaraan yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine. Pelanggar akan dikenakan denda sebanyak Rp250 ribu.
(ysw)