Kawanan Pembobol ATM Spesialis Pakai Tusuk Gigi Dicokok di Tebet
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap sindikat pelaku kejahatan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah mini market yang ada di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Secara keseluruhan, pelaku berjumlah enam orang tapi baru empat orang yang ditangkap.
Keempat penjahat spesialis pengganjal mesin ATM yang ditangkap, yakni S, D, B, dan DE. Kini keempatnya terancam hukum 7 tahun penjara. "Keempat pelaku yang ditangkap usai melakukan aksinya. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Modus pelaku adalah dengan memasang tusuk gigi di dalam mesin ATM. Saat korban memasukan kartu ATM ke mesin tersebut, kartunya pun tersangkut. Saat itulah datang pelaku dengan berpura-pura hendak menolong korban, sedang pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara.
"Ada yang bertugas memasang lidi atau tusuk gigi, ada yang mengawasi atau mengintip nomor PIN ATM korban, ada yang mengawasi situasi di dalam, dan ada pelaku yang stand by di mobil, siap-siap melarikan diri," tuturnya.
Saat korban lengah, pelaku langsung menarik kartu ATM korban dan menggantinya dengan kartu ATM palsu hingga akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan pelaku yang mengajak korban berbicara meminta korban memencet nomor PIN di mesin ATM.
"Setelah pelaku mengetahui nomor PIN korban, dia juga pergi. Lalu pelaku menguras ATM korban dengan nomor yang sudah diketahui di tempat lain," jelasnya.
Bismo menerangkan, saat beraksi di wilayah Tebet, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp32 juta. Adapun para pelaku itu sudah dua tahun melakukan aksinya. Polisi sudah mengamankan bukti berupa 52 kartu ATM milik korbannya.
"Kalau ada korban yang pernah mengalami peristiwa ini, silakan menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan," imbuhnya.
Adapun uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari karena para pelaku tidak bekerja. Pelaku pun belajar melakukan aksi kejahatan itu dari temannya yang ada di wilayah Tangerang. "Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Ia mengimbau apabila ATM tertelan, biarkan saja dan segera melapor ke bank bersangkutan agar diblokir serta jangan memberikan nomor PIN ke siapapun.
Keempat penjahat spesialis pengganjal mesin ATM yang ditangkap, yakni S, D, B, dan DE. Kini keempatnya terancam hukum 7 tahun penjara. "Keempat pelaku yang ditangkap usai melakukan aksinya. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Modus pelaku adalah dengan memasang tusuk gigi di dalam mesin ATM. Saat korban memasukan kartu ATM ke mesin tersebut, kartunya pun tersangkut. Saat itulah datang pelaku dengan berpura-pura hendak menolong korban, sedang pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara.
"Ada yang bertugas memasang lidi atau tusuk gigi, ada yang mengawasi atau mengintip nomor PIN ATM korban, ada yang mengawasi situasi di dalam, dan ada pelaku yang stand by di mobil, siap-siap melarikan diri," tuturnya.
Saat korban lengah, pelaku langsung menarik kartu ATM korban dan menggantinya dengan kartu ATM palsu hingga akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan pelaku yang mengajak korban berbicara meminta korban memencet nomor PIN di mesin ATM.
"Setelah pelaku mengetahui nomor PIN korban, dia juga pergi. Lalu pelaku menguras ATM korban dengan nomor yang sudah diketahui di tempat lain," jelasnya.
Bismo menerangkan, saat beraksi di wilayah Tebet, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp32 juta. Adapun para pelaku itu sudah dua tahun melakukan aksinya. Polisi sudah mengamankan bukti berupa 52 kartu ATM milik korbannya.
"Kalau ada korban yang pernah mengalami peristiwa ini, silakan menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan," imbuhnya.
Adapun uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari karena para pelaku tidak bekerja. Pelaku pun belajar melakukan aksi kejahatan itu dari temannya yang ada di wilayah Tangerang. "Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Ia mengimbau apabila ATM tertelan, biarkan saja dan segera melapor ke bank bersangkutan agar diblokir serta jangan memberikan nomor PIN ke siapapun.
(thm)