Tertangkap Nyabu, Oknum Anggota DPRD Sulut Ajukan Rehabilitasi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum anggota DPRD Sulut Edwin Yerry Lontoh mengaku telah mengajukan rehabilitasi untuk kliennya ke penyidik Polres Jakbar. Polisi sendiri masih memproses berkas assesment untuk Edwin tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan, mengenai penyidikan kasus Edwin, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemarin telah melakukan pengiriman berkas proses Assement Edwin ke BNN Provinsi DKI Jakarta. (Baca: Nyabu di Hotel, Anggota DPRD Sulut Ditangkap di Jakbar )
"Biasanya baru di balas seminggu nanti," ucap Suhermanto kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Senin (2/10/2017).
Kuasa Hukum Edwin, Chris Sam Siwu menegaskan sejak Jumat 29 September 2017 lalu pihaknya telah menyiapkan pemberkasaan terhadap proses assesment atau rehabilitasi kepada Edwin.
"Semua telah kami serahkan ke Satnarkoba, kami juga telah menyerahkan kepada BNNP dan BNN pusat," katanya.
Dalam perkara ini, baik Chris maupun Edwin memastikan akan bersikap kooperatif dan tidak akan menutupi penyidikan. Ia pun berjanji akan terbuka terhadap segala unsur penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan, mengenai penyidikan kasus Edwin, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemarin telah melakukan pengiriman berkas proses Assement Edwin ke BNN Provinsi DKI Jakarta. (Baca: Nyabu di Hotel, Anggota DPRD Sulut Ditangkap di Jakbar )
"Biasanya baru di balas seminggu nanti," ucap Suhermanto kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Senin (2/10/2017).
Kuasa Hukum Edwin, Chris Sam Siwu menegaskan sejak Jumat 29 September 2017 lalu pihaknya telah menyiapkan pemberkasaan terhadap proses assesment atau rehabilitasi kepada Edwin.
"Semua telah kami serahkan ke Satnarkoba, kami juga telah menyerahkan kepada BNNP dan BNN pusat," katanya.
Dalam perkara ini, baik Chris maupun Edwin memastikan akan bersikap kooperatif dan tidak akan menutupi penyidikan. Ia pun berjanji akan terbuka terhadap segala unsur penyidikan.
(ysw)