DPRD DKI Baru Sahkan 10 Perda dari Target 32 Raperda

Sabtu, 30 September 2017 - 07:23 WIB
DPRD DKI Baru Sahkan 10 Perda dari Target 32 Raperda
DPRD DKI Baru Sahkan 10 Perda dari Target 32 Raperda
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta baru mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga akhir bulan ini. Padahal dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2017 ditargetkan ada 32 Raperda yang harus disahkan menjadi Perda.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, 10 dari 32 Perda yang sudah disahkan selama ini oleh DPRD merupakan wujud prestasi kinerja yang minim. Untuk itu, Joga menyayangkan bila Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan telah disahkan sebelum adanya melakukan survei secara terbuka, introspeksi diri, dan transparan kepada masyarakat terkait tingkat kepuasan kinerjanya selama ini.

"Sulit rasanya mewujudkan target 32 raperda. Kebijakan DKI akan terhambat dengan belum disahkannya raperda tersebut," kata Nirwono Joga melalui pesan singkatnya pada Kamis, 29 September 2017 kemarin.

Nirwono menjelaskan, proses pembahasan raperda menjadi Perda tentunya banyak celah melakukan lobi-lobi. Dia melihat kenaikan tunjangan yang diatur dalam Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan tidak menjamin anggota atau pimpinan dewan tidak memanfaatkan celah tersebut.

"Tidak sama sekali ada jaminan dengan kenaikan tunjangan tersebut nanti anggota DPRD tidak tlibat korupsi. Masih banyak celah yang bisa mereka lakukan seperti lobi-lobi terhadap raperda," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, lambatnya pembahasan raperda bukan lantaran kinerja DPRD tidak masimal. Menurutnya, lambatnya pengesahan akibat pihak eksekutif sering mengubah rancangan perda di tengah pembahasan.

Misalnya saja raperda penggabungan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) dan Palyja yan sudah dibahas ditengah jalan tiba-tiba ditarik oleh eksekutif karena dianggap ada yang tidak cocok. Begitu juga dengan raperda soal perpasaran. Alhasil, kedua raperda itu belum bisa disahkan hingga sekarang

"Ketika ditarik ya kita tidak bisa bahas. Alasannya ada yang kurang dan belum lengkap lah, ada yang kajiannya berubah dan seiringwaktu ada perubahan. Jangan kira semua eksekutifmengerti cara bikin perda," tegasnya.

Taufik menargetkan ada 20 dari 32 raperda yang akan diselesaikan hingga akhir tahun. Sejauh ini 10 raperda yang sudah menjadi Perda merupakan perda wajib tentang anggaran, tiga raperda usulan DPRD dan tiga raperda atas usulan eksekutif.

Taufik menjamin dalam tidak ada lobi-lobi dalam pembahasan raperda. Menurutnya, meski 22 anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) yang menjalankan tugasnya hanya mendapat bayaran Rp168.000 per bulan dan pimpinan hanya dibayar Rp240.000 per bulan, pembahasan dilakukan secara terbuka.

"Pembahasan Raperda terbuka dan didalamnya bukan hanya legislatif. Ada eksekutif juga. Toh kenaikan tunjangan eksekutif juga tidak menjamin tidak ada korupsi," punkasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Perda keuangan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18 sedangkan besaranya mengacu kepada perundangan yang ada. Dia berharap, Perda yang mengatur kenaikan tunjangan transportasi, tunjangan makanan dan sebagainya itu dapat meningkatkan kinerja dewan dengan semakin rajin semakin turun ke bawah untuk bisa mewujudkan aspirasi yang disampaikan warga.

"Dengan peningkatan maka kita betul-betul punya komitmen yang sama-sama membangun sistem pemerintahan daerah yang bersih bebas dari korupsi dan transparan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8336 seconds (0.1#10.140)