Dua Pencuri Mobil Pikap Digulung Polres Depok di Bogor
A
A
A
DEPOK - Dua pelaku pencurian mobil dibekuk Tim Buser Polsek Pancoran Mas di Bubulak, Bogor. Kedua pelaku Ukan (43) dan Kisan (44) merupakan spesialis pencuri mobil bak.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor mengatakan, kedua pelaku diringkus di Bubulak, Bogor, kurang dari 24 jam usai beraksi. Terkahir kali pelaku beraksi di Jalan Pramuka Raya Mampang, Pancoran Mas, dengan menggasak mobil milik Andri (41).
Kejadian pencurian ini terekam oleh CCTV yang terpasang di kantor korban. "Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi saat korban melaporkan ke Polsek sekitar pukul 08.00. Sejam kemudian petugas menangkap pelaku Ukan dan beberapa jam setelahnya Kisan, penadah," kata Roni.
Roni menuturkan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu karung mesin sisa belahan milik mobil diduga hasil curian dan mobil Mitsubishi L-300 pikap hitam B 9557 ZHC milik korban. Dari pengakuan pelaku, pencurian sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Sasarannya mobil pikap yang sedang diparkir di pinggir jalan. Setelah berhasil dicuri, mobil langsung dipotong-potong dan dijual kepada penadah. "Kita menduga Ukan ini merupakan pemain spesialis pencuri mobil pikap. Sebelumnya pelaku juga pernah mendekam di sel tahanan Polres Bogor," ungkapnya.
Selain itu pelaku dalam melakukan aksinya tidak butuh waktu lama hanya lima menit sudah dapat membawa kabur mobil yang dicurinya. "Modua pelaku dengan cara merusak kunci master mobil dengan mempreteli satu persatu sampai akhirnya mobil hidup tanpa harus menggunakan kontak," tuturnya.
Kini kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor mengatakan, kedua pelaku diringkus di Bubulak, Bogor, kurang dari 24 jam usai beraksi. Terkahir kali pelaku beraksi di Jalan Pramuka Raya Mampang, Pancoran Mas, dengan menggasak mobil milik Andri (41).
Kejadian pencurian ini terekam oleh CCTV yang terpasang di kantor korban. "Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi saat korban melaporkan ke Polsek sekitar pukul 08.00. Sejam kemudian petugas menangkap pelaku Ukan dan beberapa jam setelahnya Kisan, penadah," kata Roni.
Roni menuturkan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu karung mesin sisa belahan milik mobil diduga hasil curian dan mobil Mitsubishi L-300 pikap hitam B 9557 ZHC milik korban. Dari pengakuan pelaku, pencurian sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Sasarannya mobil pikap yang sedang diparkir di pinggir jalan. Setelah berhasil dicuri, mobil langsung dipotong-potong dan dijual kepada penadah. "Kita menduga Ukan ini merupakan pemain spesialis pencuri mobil pikap. Sebelumnya pelaku juga pernah mendekam di sel tahanan Polres Bogor," ungkapnya.
Selain itu pelaku dalam melakukan aksinya tidak butuh waktu lama hanya lima menit sudah dapat membawa kabur mobil yang dicurinya. "Modua pelaku dengan cara merusak kunci master mobil dengan mempreteli satu persatu sampai akhirnya mobil hidup tanpa harus menggunakan kontak," tuturnya.
Kini kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(whb)