Jambret Pedagang, Yoga Pratama Digelandang Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pelaku penjambretan dibekuk petugas Polsek Kelapa Gading usai beraksi di Jalan Bulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yoga Pratama (27) warga Kampung Pedongkelan, Jakarta Utara ini telah berulang kali melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurahman mengatakan, aksi penjambretan ini terjadi pada Senin, 25 September 2017 lalu dengan korban Suherman. Saat itu korban melintas di Jalan Boulevard Raya tepatnya didepan restoran Bebek Pak Slamet.
Pelaku yang telah memantau, kemudian beraksi dengan mendekati dan langsung mengambil handphone korban yang ditaruh di di jaketnya. Dengan gesit, pelaku pun langsung menancap gas kendaraanya dan kabur.
Mendapati hal itu, korban yang sehari-hari berdagang itu pun berteriak jambret, teriakan itu terdengar anggota yang tengah patroli. Petugas pun mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Perintis.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi sampai akhirnya pelaku tak bisa berkutik lantaran terjebak kemacetan di lampun merah Perintis. "Dari tangan tersangka kita sita barang bukti satu Hp, dan satu unit motor Yamaha Vega milik pelaku," ujar Arif pada wartawan Jumat (29/9/2017).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurahman mengatakan, aksi penjambretan ini terjadi pada Senin, 25 September 2017 lalu dengan korban Suherman. Saat itu korban melintas di Jalan Boulevard Raya tepatnya didepan restoran Bebek Pak Slamet.
Pelaku yang telah memantau, kemudian beraksi dengan mendekati dan langsung mengambil handphone korban yang ditaruh di di jaketnya. Dengan gesit, pelaku pun langsung menancap gas kendaraanya dan kabur.
Mendapati hal itu, korban yang sehari-hari berdagang itu pun berteriak jambret, teriakan itu terdengar anggota yang tengah patroli. Petugas pun mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Perintis.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi sampai akhirnya pelaku tak bisa berkutik lantaran terjebak kemacetan di lampun merah Perintis. "Dari tangan tersangka kita sita barang bukti satu Hp, dan satu unit motor Yamaha Vega milik pelaku," ujar Arif pada wartawan Jumat (29/9/2017).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(whb)