Hanya Gara-gara Rebutan Mic, Pengunjung Cafe Sabela Tewas Ditusuk

Rabu, 27 September 2017 - 20:05 WIB
Hanya Gara-gara Rebutan Mic, Pengunjung Cafe Sabela Tewas Ditusuk
Hanya Gara-gara Rebutan Mic, Pengunjung Cafe Sabela Tewas Ditusuk
A A A
TANGERANG - Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota. Kali ini dipicu rebutan mic dan pemandu karaoke di Cafe Sabela.

Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Triyani mengatakan, awalnya korban dan pelaku karaoke bareng, di Cafe Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dini hari tadi.

"Jadi mereka rebutan mic untuk nyanyi. Ya, ditegur gantian micnya, terus berantem dikeroyok. Ada cemburuan juga ama Sherly penyanyinya," kata Triyani kepada SINDO, Rabu (27/9/2017).

Dalam pengeroyokan itu, salah seorang pelaku berinisial A mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban Ana Sumarna (48) hingga tewas. Sedang dua rekan korban, R dan K, dipukul botol.

Kabag Ops Polrestro Tangerang AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, saat korban sedang bersitegang dengan para pelaku, mereka meminta agar Sherly sang pemandu karaoke untuk menemani.

"Terjadi cek cok mulut, lalu sampai lempar-lemparan kursi. Pemicunya gara-gara rebutan pemandu karoke di cafe tersebut. Saat korban tersudut, seorang pelaku langsung menusuknya," sambung Dedy.

Melihat korbannya jatuh bersimbah darah, para pelaku yang terdiri dari A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25), dan SAA (36), langsung melarikan diri. Sedang R, K, dan Ana Sumara ditinggal di kafe.

Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, saat mendengar keributan yang menyebabkan korban tewas itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi kejadian, di Cafe Sabela.

"Kurang dari 6 jam, pelaku yang sebanyak 6 orang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Resort Metro Tangerang Kota. Kami mengamankan mereka di wilayah Kamal, Cengkareng," timpal Harry.

Sesuai perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, para pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polrestro Tangerang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6675 seconds (0.1#10.140)