Tolak Bayar Klaim Nasabah, Dua Bos Allianz Life Ditetapkan Tersangka

Rabu, 27 September 2017 - 14:36 WIB
Tolak Bayar Klaim Nasabah, Dua Bos Allianz Life Ditetapkan Tersangka
Tolak Bayar Klaim Nasabah, Dua Bos Allianz Life Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia resmi menyandang status tersangka. Keduanya adalah Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Betul (sudah tersangka). Nanti saya lihat rencana sidiknya ya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).

Diketahui, laporan terhadap dua pimpinan Allianz itu teregister dalam nomor LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya bernama Ifranus Algadri melaporkan kedua tersangka karena dipersulit saat melakukan pengajuan klaim asuransi. Dalam proses klaim itu, Allianz selalu meminta catatan medis pasien agar dananya bisa dicairkan.

Padahal, dalam aturan Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak diperbolehkan memberikan catatan medis pasien. Menurut Alvin, saat itu pihak Allianz memberikan waktu kepada kliennya dua pekan untuk melengkapi berkas pengajuan klaim.

Apabila tidak bisa memberikan catatan medis, maka klaim tersebut dianggap hangus. "Biasanya penolakan klaim itu perdata. Lalu kenapa ini pidana, karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim, tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," tuturnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1901 seconds (0.1#10.140)