Spesialis Perampokan Minimarket di Depok Tewas Didor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Spesialis perampokan minimarket, Agus A (33) tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Sementara temannya, Azhar A (25) terpincang-pincang ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap oleh tim Unit 4 Subdit Umum Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket yang ada di Kawasan Tapos, Depok.
"Anggota lalu melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi, setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/9/2017).
Namun, kata dia, saat hendak ditangkap, pelaku Agus justru melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata petugas. Dianggap membahayakan, petugas pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku yang membuatnya tersungkur dan meninggal dunia.
"Sedang tersangka Azhar dilumpuhkan di bagian kaki kanan karena hendak melarikan diri," tuturnya.
Kini, tambah Argo, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman sembilan tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 senjata api rakitan, 1 buah pisau, 1 motor matic berikut anak kuncinya, dan 3 handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap oleh tim Unit 4 Subdit Umum Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket yang ada di Kawasan Tapos, Depok.
"Anggota lalu melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi, setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/9/2017).
Namun, kata dia, saat hendak ditangkap, pelaku Agus justru melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata petugas. Dianggap membahayakan, petugas pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku yang membuatnya tersungkur dan meninggal dunia.
"Sedang tersangka Azhar dilumpuhkan di bagian kaki kanan karena hendak melarikan diri," tuturnya.
Kini, tambah Argo, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman sembilan tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 senjata api rakitan, 1 buah pisau, 1 motor matic berikut anak kuncinya, dan 3 handphone.
(ysw)