Enam Pengedar Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Dicokok

Rabu, 20 September 2017 - 21:44 WIB
Enam Pengedar Puluhan...
Enam Pengedar Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Dicokok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita puluhan ribu butir obat-obatan terlarang seperti PCC, tramadol, aprazolam, hexyymer, dan trinek phenidryl dari sejumlah toko obat tak berizin di Jakarta. Selain obat, polisi juga menangkap enam orang penjualnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya dan BPOM DKI Jakarta menggelar razia di sejumlah toko obat. Razia itu digelar sejak 13-18 September kemarin dan berhasil menyita lima butir PCC, 30.463 butir tramadol, 2.863 butir aprazolam, 46.380 butir hexymer, 42 butir sanax, 202 butir dimolid, 94 butir riklona clonazepam, dan 2.104 butir trinex phenedryl.

"Kami tangkap juga tersangka sebanyak enam orang berinisial RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC. Mereka kami jerat Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017).

Menurut Argo, razia itu digelar sesuai Perkap Kapolri untuk membersihkan adanya obat-obatan terlarang yang beredar di pasaran, tak sesuai standar, tak berizin, sampai kedaluwarsa. Pasalnya, obat tersebut bisa berbahaya saat dimonsumsi masyarakat.

Selain di sejumlah toko obat yang tak memiliki izin edar, obat terlarang yang sudah tak dibolehkan beredar dan kedaluwarsa masih ditemukan pula di apotek. Maka itu, polisi pun melakukan penyitaan pada obat-obat tersebut.

Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menerangkan, toko obat dan apotek itu berbeda, apotek harus memiliki izin edar dan bisa memperjualbelikan segala macam obat-obatan dengan disertai resep dokter. Sedang toko obat, meski sama-sama harus memiliki izin edar, hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas saja tanpa ada resep dokter.

"Bahkan toko obat itu menjual obat-obatan keras juga. PCC di Jakarta belum ditemukan dalam jumlah besar, tapi kami akan terus melakukan pengawasan semua obat pada sarana yang diduga, baik tempat memproduksi maupun distribusinya," tuturnya.

Dia memaparkan, obat-obatan terlarang itu bila disalahgunakan bisa menyerang sistem syaraf penggunanya, mengubah perilakunya bila digunakan dalam dosis melebihi takaran. Bahkan, bisa sampai kejang-kejang dan menyebabkan kematian.

"Sejauh ini, obat seperti hexymir, tramadol, dan trinex itu yang sering disalahgunakan. Toko obat yang kedapatan menjual obat psitropika, atau obat keras tanpa izin tentu sanksinya akan berat," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)