Minggu Depan, Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Bacakan Pledoi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan sadis di Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A RT Kayuputih, Pulogadung, Selasa 27 Desember 2016.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa 26 September 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
"Dengan demikian untuk memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa dan juga terdakwa yang masing-masing akan mengajukan pembelaan dalam perkara ini. Maka, sidang ditunda dan akan dibuka kembali hari Selasa 26 September 2017," kata Ketua Majelis Hakim Gede Ariawan di PN Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa 19 September 2017.
Ariawan menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang mengajukan permohonan persiapan untuk pleidoi selama dua minggu, majelis hakim hanya menyepakati memberikan waktu satu minggu.
"Kami sepakat hanya memberi kesempatan hanya satu minggu. Silakan Anda maksimalkan dalam aspek yuridis," tutur Gede saat memimpin persidangan.
Menurutnya, permohonan waktu dua minggu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, sia mengatakan waktu satu minggu cukup bagi para terdakwa untuk mempertimbangkan apa yang akan disampaikan dalam persidangan.
Majelis hakim juga meminta kepada tim penasihat hukum untuk bekerja secara sinergis dalam memanfaatkan waktu seminggu tersebut.
"Jadi, tolong kepada penasihat hukum secara sinergis untuk mengerjakan ini dalam usaha maksimum satu minggu," sambungnya. (Baca Juga: Tiga Perampok dan Pembunuh Sadis Pulomas Didakwa Hukuman Mati(mhd)
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa 26 September 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
"Dengan demikian untuk memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa dan juga terdakwa yang masing-masing akan mengajukan pembelaan dalam perkara ini. Maka, sidang ditunda dan akan dibuka kembali hari Selasa 26 September 2017," kata Ketua Majelis Hakim Gede Ariawan di PN Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa 19 September 2017.
Ariawan menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang mengajukan permohonan persiapan untuk pleidoi selama dua minggu, majelis hakim hanya menyepakati memberikan waktu satu minggu.
"Kami sepakat hanya memberi kesempatan hanya satu minggu. Silakan Anda maksimalkan dalam aspek yuridis," tutur Gede saat memimpin persidangan.
Menurutnya, permohonan waktu dua minggu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, sia mengatakan waktu satu minggu cukup bagi para terdakwa untuk mempertimbangkan apa yang akan disampaikan dalam persidangan.
Majelis hakim juga meminta kepada tim penasihat hukum untuk bekerja secara sinergis dalam memanfaatkan waktu seminggu tersebut.
"Jadi, tolong kepada penasihat hukum secara sinergis untuk mengerjakan ini dalam usaha maksimum satu minggu," sambungnya. (Baca Juga: Tiga Perampok dan Pembunuh Sadis Pulomas Didakwa Hukuman Mati(mhd)