Soal Payung Hukum Wajib Miliki Garasi, Djarot: Perda Saja Sudah Cukup

Selasa, 19 September 2017 - 07:10 WIB
Soal Payung Hukum Wajib...
Soal Payung Hukum Wajib Miliki Garasi, Djarot: Perda Saja Sudah Cukup
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyosialisasikan Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi terkait kepemilikan garasi. Namun kebijakan itu dinilai lemah karena Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas tidak mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak ambil pusing. "Ya enggak apa-apa, memang UU Lalu Lintasnya nggak ada (mengatur), itukan UU lama. Tapi sekali lagi, ini (DKI) daerah khusus, dan kami ada kebijakannya yang diatur oleh perda, bukan mengada-ada," ungkap Djarot, Senin (18/9/2017).

Djarot menegaskan pihaknya hanya fokus pada penindakan terhadap mobil-mobil yang masih nekat parkir di permukiman warga. "Kalau warga terhalang untuk memanfaatkan ruang publik maka akan kami tertibkan, kami derek meskipun mungkin dia punya STNK," kata Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu menilai perda sudah cukup untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di ruang publik. "Saya pikir cukup itu, sudah bisa dilaksanakan. Pergub itu (diterbitkan) kalau sudah ada MoU dengan Polda. Sebelum ada pergub, sepanjang perda itu bisa ya laksanakan (penindakan)," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)