Jadi Tahanan Kejaksaan, Pengusaha Pemalsu Dokumen Akan Disidang
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pengusaha berinisial CR sudah dinyatakan lengkap alias P-21 hingga tahap kedua. Kejagung sebentar lagi akan membawa tersangka dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke persidangan.
Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan, tersangka sebentar lagi akan dipersidangkan dalam pengadilan. Di mana, Kejagung telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Perkaranya sudah tahap 2. Segera akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap M Rum dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Senin (11/9/2017).
Meski begitu, Rum belum menjelaskan siapa pelapor CR serta detail kasus dan apakah penahanan CR sudah dilakukan di rumah tahanan (rutan) kepunyaan Kejagung.
Kasus ini menjadi tanda tanya lantaran prosesnya terbilang cepat. Sebab, tersangka CR yang menjadi sebagai bos perusahaan ternama yang diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen baru saja ditahan kepolisian.
Sebelumnya, CR merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya dari Mabes Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum tahu detail permasalahan kasus tersebut. “Kalau detail kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menuturkan, CR ditahan berkaitan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Titipan penahanan sedianya berlangsung hingga 18 September.
Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan, tersangka sebentar lagi akan dipersidangkan dalam pengadilan. Di mana, Kejagung telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Perkaranya sudah tahap 2. Segera akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap M Rum dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Senin (11/9/2017).
Meski begitu, Rum belum menjelaskan siapa pelapor CR serta detail kasus dan apakah penahanan CR sudah dilakukan di rumah tahanan (rutan) kepunyaan Kejagung.
Kasus ini menjadi tanda tanya lantaran prosesnya terbilang cepat. Sebab, tersangka CR yang menjadi sebagai bos perusahaan ternama yang diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen baru saja ditahan kepolisian.
Sebelumnya, CR merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya dari Mabes Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum tahu detail permasalahan kasus tersebut. “Kalau detail kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menuturkan, CR ditahan berkaitan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Titipan penahanan sedianya berlangsung hingga 18 September.
(whb)