Djarot Yakin Penindakan Pemilik Mobil Tak Bergarasi Sangat Mudah
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meyakini penindakan terhadap pemilik mobil yang belum mempunyai garasi akan sangat mudah. Pasalnya, saat ini hubungan antara Pemprov dengan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya sangat baik.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, hubungan baik antara Pemprov dengan Polda Metro Jaya akan i mempermudah penegakan Peraturan Daerah No 5/2014 tentang Transportasi. Yakni, salah satunya, mengatur soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi.
"Paling gampang penindakanya begitu. Ingat Polda sama DKI (Pemprov DKI) itu satu kesatuan. Kerja samanya lebih mudah," kata Djarot di Balai Kota DKI Rabu, 13 September 201 kemarin.
Politisi PDIP itu menambahkan, ke depannya bagi yang memiliki kendaraan baru maka wajib menunjukkan bukti kepemilikan garasi sehingga dapat diberikan STNK-nya oleh kepolisian.
"Kita dengan Polda mudah sekali koordinasinya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa menunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses atas nama pemilik mobil tersebut," ucap Djarot.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, hubungan baik antara Pemprov dengan Polda Metro Jaya akan i mempermudah penegakan Peraturan Daerah No 5/2014 tentang Transportasi. Yakni, salah satunya, mengatur soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor mempunyai atau menguasai garasi.
"Paling gampang penindakanya begitu. Ingat Polda sama DKI (Pemprov DKI) itu satu kesatuan. Kerja samanya lebih mudah," kata Djarot di Balai Kota DKI Rabu, 13 September 201 kemarin.
Politisi PDIP itu menambahkan, ke depannya bagi yang memiliki kendaraan baru maka wajib menunjukkan bukti kepemilikan garasi sehingga dapat diberikan STNK-nya oleh kepolisian.
"Kita dengan Polda mudah sekali koordinasinya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa menunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses atas nama pemilik mobil tersebut," ucap Djarot.
(whb)