Pura-pura Pinjam Baju, Wanita Muda Gasak Motor Teman
A
A
A
DEPOK - Sepasang pria dan wanita yakni, AR serta SK dibekuk petugas Polsek Cimanggis, Kota Depok, lantaran mencuri motor milik Risma Putri. Keduanya mencuri motor dengan modus berpura-pura meminjam pakaian ganti.
Kapolsek Cimanggis Kompol Sunarto mengatakan, pencurian ini terjadi di Jalan Jalan Bhineka III No. 30 RT 10/09 Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, yang merupakan rumah Diana. Disaat bersamaan Risma juga sedang bertamu ke rumah Diana.
"SK ini sudah mengenal Diana, begitupun Risma," kata Sunarto kepada wartawan pada Senin, 11 September 2017 kemarin. SK datang bersama AR teman prianya, saat itu SK meminjam baju kepada Diana karena pakaian yang dikenakannya basah.
Diana pun mengajak SK masuk ke kamar, dan hal ini dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. SK, lanjut Sunarto, mengambil kunci motor yang tergeletak di atas kasur.
Setelah itu SK meminta kepada AR untuk membawa sepeda motor korban ke rumahnya dengan tujuan untuk dijual. Ketika korban hendak pulang ke rumah, Risma melihat sepeda motornya tidak berada di parkiran halaman rumah saksi Diana.
Korban pun bergegas melapor ke Polsek Cimanggis. Sunarto menuturkan, petugas bergerak cepat dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk SK yang sesaat sebelum kejadian berada di rumah tersebut.
"SK mengakui perbuatannya mencuri motor karena trerdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Motor itu dijual seharga Rp3,5 juta," ujarnya. Atas perbuatannya SK dan AR kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek Cimanggis Kompol Sunarto mengatakan, pencurian ini terjadi di Jalan Jalan Bhineka III No. 30 RT 10/09 Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, yang merupakan rumah Diana. Disaat bersamaan Risma juga sedang bertamu ke rumah Diana.
"SK ini sudah mengenal Diana, begitupun Risma," kata Sunarto kepada wartawan pada Senin, 11 September 2017 kemarin. SK datang bersama AR teman prianya, saat itu SK meminjam baju kepada Diana karena pakaian yang dikenakannya basah.
Diana pun mengajak SK masuk ke kamar, dan hal ini dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. SK, lanjut Sunarto, mengambil kunci motor yang tergeletak di atas kasur.
Setelah itu SK meminta kepada AR untuk membawa sepeda motor korban ke rumahnya dengan tujuan untuk dijual. Ketika korban hendak pulang ke rumah, Risma melihat sepeda motornya tidak berada di parkiran halaman rumah saksi Diana.
Korban pun bergegas melapor ke Polsek Cimanggis. Sunarto menuturkan, petugas bergerak cepat dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk SK yang sesaat sebelum kejadian berada di rumah tersebut.
"SK mengakui perbuatannya mencuri motor karena trerdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Motor itu dijual seharga Rp3,5 juta," ujarnya. Atas perbuatannya SK dan AR kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(whb)