Derek Mobil Tak Punya Garasi, Dishub Akan Gandeng Lurah
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI akan menindak tegas mobil yang terparkir di jalan atau yang mengganggu aktivitas warga. Untuk menertibkan mobil yang terparkir di pemukiman, Dishub DKI akan menggandeng lurah setempat saat penderekan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut mobil yang dikandangkan karena terparkir di badan jalan itu dendanya Rp500 ribu.
Dalam penindakan mobil tanpa garasi, katanya, Dishub paling berwenang melakukan penindakan. Artinya, lurah dan jajaranya tidak bisa melakukan penindakan, tapi bisa membantu dalam melakukan penindakan.
"Kami hanya melibatkan lurah dalam pelaporan dan pendampingan penderekan," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/9/2017).
Sementara itu, lanjut Andri, bagi warga yang ingin memiliki mobil ke depanya harus memiliki garasi. Dia pun akan segera bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (APTM) dan kepolisian dalam menerbitkan STNK.
"Jadi dealer akan kita sosialsiasikan bahwa syaratnya harus ada garasi. Kalau polisi keterlibatanya dalam mengeluarkan STNK," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebut mobil yang dikandangkan karena terparkir di badan jalan itu dendanya Rp500 ribu.
Dalam penindakan mobil tanpa garasi, katanya, Dishub paling berwenang melakukan penindakan. Artinya, lurah dan jajaranya tidak bisa melakukan penindakan, tapi bisa membantu dalam melakukan penindakan.
"Kami hanya melibatkan lurah dalam pelaporan dan pendampingan penderekan," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/9/2017).
Sementara itu, lanjut Andri, bagi warga yang ingin memiliki mobil ke depanya harus memiliki garasi. Dia pun akan segera bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (APTM) dan kepolisian dalam menerbitkan STNK.
"Jadi dealer akan kita sosialsiasikan bahwa syaratnya harus ada garasi. Kalau polisi keterlibatanya dalam mengeluarkan STNK," ujarnya.
(ysw)