Usut Tuntas Pengeroyokan Bos Vape, Polisi Akan Bongkar Makam Abi
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh bos rumah vape beserta anak buahnya kepada Abi Qowi Suparto (22) hingga tewas. Bahkan, polisi akan membongkar makam Abi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami akan laksanakan otopsi, akan bongkar makam korban untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Afinta mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan dugaan tindakan pidana segera melapor ke polisi. Karena, dia sangat menyayangka kasus main hakim sendiri yang menewaskan Abi Qowi.
"Jangan persekusi, jangan lakukan tindakan sebagai polisi, jaksa, dan hakim. Ini tidak bisa, sistem di kita diatur sistem peradilan pidana. Ini tugas polisi membuktikan, lalu dibuktikan oleh jaksa, diputus di sidang. Jadi, tidak ada suatu kesalahan seseorang diputus oleh seseorang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Abi Qowi Suparto (22) tewas setelah dituduh mencuri paket rokok elektrik di Rumah Vape, Jakarta Selatan. Bukannya dilaporkan ke pihak kepolisian, pemilik dan karyawan toko vape itu malah mengeroyok Abi hingga tewas.
Pihak kepolisian berhasil menangkap Fachmi, Ando, Dimas, dan Adit beserta tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pengeroyok kepada Abi Qowi Suparto (22). Selain itu masih ada dua orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami akan laksanakan otopsi, akan bongkar makam korban untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Afinta mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan dugaan tindakan pidana segera melapor ke polisi. Karena, dia sangat menyayangka kasus main hakim sendiri yang menewaskan Abi Qowi.
"Jangan persekusi, jangan lakukan tindakan sebagai polisi, jaksa, dan hakim. Ini tidak bisa, sistem di kita diatur sistem peradilan pidana. Ini tugas polisi membuktikan, lalu dibuktikan oleh jaksa, diputus di sidang. Jadi, tidak ada suatu kesalahan seseorang diputus oleh seseorang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Abi Qowi Suparto (22) tewas setelah dituduh mencuri paket rokok elektrik di Rumah Vape, Jakarta Selatan. Bukannya dilaporkan ke pihak kepolisian, pemilik dan karyawan toko vape itu malah mengeroyok Abi hingga tewas.
Pihak kepolisian berhasil menangkap Fachmi, Ando, Dimas, dan Adit beserta tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pengeroyok kepada Abi Qowi Suparto (22). Selain itu masih ada dua orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
(mhd)