Beli Mobil di DKI Harus Ada Surat Keterangan Punya Garasi dari RT
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan bagi warga yang ingin membeli mobil pribadi harus memiliki surat keterangan telah memiliki garasi dari RT/RW di lingkungan tempat tinggal. Ini sesuai dengan Perda No 5 Perda No 5/2014 tentang Transportasi.
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, banyak warga Jakarta yang belum tahu soal larangan parkir di jalan dalam lingkungan permukiman. Hal tersebut dicantumkan dalam Perda No 5/2014 tentang Transportasi pada Pasal 140."Salah satunya untuk membeli atau memiliki kendaraan pribadi menyediakan garasi. Ternyata warga masih banyak yang belum tahu. Sehingga pada sore dan malam hari jalan permukiman enggak dipakai untuk parkir mobil pribadi," kata Djarot di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Perda No 5/2014, lanjut Djarot, harus ditegakkan karena parkir mobil di jalan permukiman selain membuat tak nyaman juga mengganggu akses apabila ada mobil pemadam kebakaran lewat.
Djarot mengungkapkan, secara teknis bagi warga yang hendak membeli mobil harus mengurus surat kepemilikan garasi di pemerintahan setempat dari tingkat RT, RW dan kelurahan. "Di dalam Perda itu dijelaskan sudah rinci kalau mau membeli mobil ada pernyataan dari RT RW dan kelurahan bahwa yang bersangkutan punya garasi untuk satu mobil," ujarnya.
Untuk diketahui Perda No 5/2014 tentang Transportasi pada Pasal 140 berbunyi, (1). Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi; (2). Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan; (3). Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Selanjutnya ayat (4). Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, banyak warga Jakarta yang belum tahu soal larangan parkir di jalan dalam lingkungan permukiman. Hal tersebut dicantumkan dalam Perda No 5/2014 tentang Transportasi pada Pasal 140."Salah satunya untuk membeli atau memiliki kendaraan pribadi menyediakan garasi. Ternyata warga masih banyak yang belum tahu. Sehingga pada sore dan malam hari jalan permukiman enggak dipakai untuk parkir mobil pribadi," kata Djarot di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Perda No 5/2014, lanjut Djarot, harus ditegakkan karena parkir mobil di jalan permukiman selain membuat tak nyaman juga mengganggu akses apabila ada mobil pemadam kebakaran lewat.
Djarot mengungkapkan, secara teknis bagi warga yang hendak membeli mobil harus mengurus surat kepemilikan garasi di pemerintahan setempat dari tingkat RT, RW dan kelurahan. "Di dalam Perda itu dijelaskan sudah rinci kalau mau membeli mobil ada pernyataan dari RT RW dan kelurahan bahwa yang bersangkutan punya garasi untuk satu mobil," ujarnya.
Untuk diketahui Perda No 5/2014 tentang Transportasi pada Pasal 140 berbunyi, (1). Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi; (2). Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan; (3). Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Selanjutnya ayat (4). Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
(whb)