Soal Kewajiban Garasi, FAKTA Tantang Keseriusan Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai jika Perda nomor 5 tahun 2014 ini cukup bagus. Namun sayang penerapan Pergub yang diteken sejak 29 April 2014 itu masih lemah lantaran tak kunjung ditegakan Pemerintah Provinsi DKI.
"Ya peraturannya pasal 140 sudah bagus tapi aparatnya omong doang dan tidak mau menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Setidaknya menegakkan peraturan ini bisa membuat masyarakat lebih tertib kalau punya mobil," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat konsisten menjalankan peraturan tersebut, dengan menindak tegas para pelanggar. Karena jika tidak, bisa jadi jalanan di Jakarta bakal jadi garasi mobil warga.
"Ayo tindak dan derek kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalan-jalan pemukiman karena pemiliknya tidak memiliki garasi di rumahnya," katanya.
"Ya peraturannya pasal 140 sudah bagus tapi aparatnya omong doang dan tidak mau menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Setidaknya menegakkan peraturan ini bisa membuat masyarakat lebih tertib kalau punya mobil," katanya kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat konsisten menjalankan peraturan tersebut, dengan menindak tegas para pelanggar. Karena jika tidak, bisa jadi jalanan di Jakarta bakal jadi garasi mobil warga.
"Ayo tindak dan derek kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalan-jalan pemukiman karena pemiliknya tidak memiliki garasi di rumahnya," katanya.
(ysw)