Bakal Derek Mobil di Permukiman, Kadishub DKI Tantang Warga
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menyasar mobil yang parkir sembarangan di permukiman. Kondisi itu lantaran, banyak warga mengeluhkan pemilik mobil yang tak punya garasi menempatkannya di jalan perumahan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andry Yansyah menerangkan, alasan pihaknya menderek sudah tertuang di dalam Perda no. 5 Pasal 140 tahun 2014.
"Saya kurang tahu persis latar belakang Perda itu dibuat. Tapi saya yakin Perda itu dibuat melalui proses panjang," kata Andri kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Karena itu, pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta mementingkan keinginan masyarakat untuk menindak kendaraan yang terparkir tidak di garasi.
"Sanksi penderekan saja. Kalau ada yang merasa keberatan mau gugat Perda itu gugat saja, enggak apa-apa kok. Kan itu hak warga," tambahnya.
Ia menambahkan, jalan yang dibuat dan diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan masyarakat (umum) bukan untuk kepentingan pribadi seseorang. "Intinya aturan itu dibuat untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andry Yansyah menerangkan, alasan pihaknya menderek sudah tertuang di dalam Perda no. 5 Pasal 140 tahun 2014.
"Saya kurang tahu persis latar belakang Perda itu dibuat. Tapi saya yakin Perda itu dibuat melalui proses panjang," kata Andri kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Karena itu, pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta mementingkan keinginan masyarakat untuk menindak kendaraan yang terparkir tidak di garasi.
"Sanksi penderekan saja. Kalau ada yang merasa keberatan mau gugat Perda itu gugat saja, enggak apa-apa kok. Kan itu hak warga," tambahnya.
Ia menambahkan, jalan yang dibuat dan diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan masyarakat (umum) bukan untuk kepentingan pribadi seseorang. "Intinya aturan itu dibuat untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.
(ysw)