Pengamat: Lucu, Masak Angkutan Umum Dikawal Voorijder
A
A
A
JAKARTA - Pengawalan bus Transjabodetabek premium rute Beksi Barat-Plaza Senayan menggunakan voorijder kepolisian dinilai melanggar hukum. Didalam Undang-Undang pun tak ada yang mengatur angkutan umum dikawal voorijder.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pengawalan bus Transjabodetabek premium oleh voorijder dari unit PJR Korlantas Mabes Polri melanggar hukum. ‎Azas menilai, kebijakan ini tak masuk akal.
Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah No 43/1993 Pasal 65 ayat 1 disebutkan jika pemakai jalan wajib mendahulukan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulansa mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kepala negara (Presiden dan Wakil Presiden), iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, atau kendaraan yang mengangkut barang khusus. "Enggak ada itu di UU bus kota dikawal. Lucu itu," kata Azas kepada SINDOnews pada Kamis (7/9/2017).
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan melakukan uji operasional bus Transjabodetabek premium dengan rute Mega Mall Beksi Barat - Plaza Senayan, Jakarta, hari ini. Uji coba dilakukan dua kali yakni pagi hari pada Pukul 05.30-06.30 WIB, dan sore hari pada pukul 17.00-19.00 WIB.( Baca: Dikawal Voorijder, Transjabodetabek Premiun Bertarif Rp20 Ribu )
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pengawalan bus Transjabodetabek premium oleh voorijder dari unit PJR Korlantas Mabes Polri melanggar hukum. ‎Azas menilai, kebijakan ini tak masuk akal.
Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah No 43/1993 Pasal 65 ayat 1 disebutkan jika pemakai jalan wajib mendahulukan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulansa mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kepala negara (Presiden dan Wakil Presiden), iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, atau kendaraan yang mengangkut barang khusus. "Enggak ada itu di UU bus kota dikawal. Lucu itu," kata Azas kepada SINDOnews pada Kamis (7/9/2017).
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan melakukan uji operasional bus Transjabodetabek premium dengan rute Mega Mall Beksi Barat - Plaza Senayan, Jakarta, hari ini. Uji coba dilakukan dua kali yakni pagi hari pada Pukul 05.30-06.30 WIB, dan sore hari pada pukul 17.00-19.00 WIB.( Baca: Dikawal Voorijder, Transjabodetabek Premiun Bertarif Rp20 Ribu )
(whb)