Pemilik Mobil di Jakarta Akan Diwajibkan Mempunyai Garasi

Kamis, 07 September 2017 - 17:02 WIB
Pemilik Mobil di Jakarta...
Pemilik Mobil di Jakarta Akan Diwajibkan Mempunyai Garasi
A A A
JAKARTA - Untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur kepemilikan mobil di Jakarta, salah satunya dengan mensyaratkan agar pemilik punya garasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah membeberkan beberapa rencana yang nantinya dapat mengurangi kemacetan serta memaksimalkan penggunaan angkutan umum. (Baca: Warga Protes Mobil Derek Milik Dishub Parkir di Bahu Jalan )

"Kita akan bangun park n ride di Plaza Indonesia. Kami akan gencar sosialisasi, tidak hanya pembatasan tetapi juga sosialisai (pasal) 140 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi. Itu pasal 140 Perda nomor 5 tahun 2014," katanya kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).

Semua itu, lanjutnya, untuk mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum massal. "Jadi tidak hanya pembatasan lalin tapi juga penbatasan kepemilikan harus diatur," tegasnya.

Pihaknya juga akan melihat kebutuhan angkutan umum yang dibutuhkan guna membantu mengurangi kemacetan di ibu kota.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5819 seconds (0.1#10.140)