Dipanggil Polisi, Penunggak Sewa Apartemen di Pasific Place Mangkir
A
A
A
JAKARTA - Pemilik unit apartemen di Pasific Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, melaporkan seorang penyewa yang tidak kooperatif membayar kewajiban. Penyewa berinisial TST dilaporkan ke Polda Metro Jaya dua pekan lalu.
Hari ini, pengacara pemilik unit apartemen di Pasific Place, PT Pijar Cahaya Mulia, Christma Celi Manafe, menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap TST.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah, membenarkan adanya laporan dari pemilik apartemen di Pasific Place, terhadap seorang penyewa yang tidak kooperatif membayar kewajiban. Saat ini laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
"Laporan itu dibuat oleh pemilik unit apartemen di Pasific Place. Pemiliknya PT Pijar Cahaya Mulya dan terlapornya TST. Dia tak memenuhi kewajibannya. Saat ini masih tahap penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan saksi," kata AKBP Nuredy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang (5/9/2017).
AKBP Nuredy menyebutkan, terlapor TST sudah dipanggil oleh penyidik namun tak memenuhi panggilan tersebut. Sedangkan pengelola apartemen sedah dimintai keterangan. (Baca: Penyewa Tunggak Bayaran, Pemilik Apartemen Lapor Polisi)
Menurut dia, dalam laporan pemilik unit apartemen di Pasific Place, terlapor TST disebutkan tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa sesuai kesepakatan. Karena itu, terlapor bisa dijerat pelanggaran tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Hari ini, pengacara pemilik unit apartemen di Pasific Place, PT Pijar Cahaya Mulia, Christma Celi Manafe, menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap TST.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah, membenarkan adanya laporan dari pemilik apartemen di Pasific Place, terhadap seorang penyewa yang tidak kooperatif membayar kewajiban. Saat ini laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
"Laporan itu dibuat oleh pemilik unit apartemen di Pasific Place. Pemiliknya PT Pijar Cahaya Mulya dan terlapornya TST. Dia tak memenuhi kewajibannya. Saat ini masih tahap penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan saksi," kata AKBP Nuredy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang (5/9/2017).
AKBP Nuredy menyebutkan, terlapor TST sudah dipanggil oleh penyidik namun tak memenuhi panggilan tersebut. Sedangkan pengelola apartemen sedah dimintai keterangan. (Baca: Penyewa Tunggak Bayaran, Pemilik Apartemen Lapor Polisi)
Menurut dia, dalam laporan pemilik unit apartemen di Pasific Place, terlapor TST disebutkan tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa sesuai kesepakatan. Karena itu, terlapor bisa dijerat pelanggaran tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(thm)