Polisi Bekuk Tiga Jambret Bersenjata Tajam di Tanjung Priok
A
A
A
JAKARTA - Setelah puluhan kali melakukan aksi Pencurian dan Kekerasan (curas) di beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Depok, ketiga pelaku curas ini akhirnya mengakhiri aksinya setelah petugas Polsek Tanjung Priok menangkap mereka saat melakukan aksinya.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AKA (29) warga Jakarta Pusat, IP (32) warga Jakarta Pusat dan RZ (23) warga Jakarta Selatan yang kerap dibekali senjata tajam saat melakukan aksinya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Tanjung Priok di Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis 10 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib.
"Pihak Kepolisian berhasil menangkap para pelaku saat mereka melakukan aksinya di Jalan Danau Sunter Selatan Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Dwiyono, di Mapolsek Tanjung Priok, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/9/2017).
Ketiga pelaku ini terbilang kejam yang tak segan melukai korbannya jika melawan. Biasanya, pada saat aksinya, jelas Dwiyono, pelaku membuntuti korbanya yakni, perempuan atau lelaki yang terlihat mengenakan perhiasan berlebih, atau menggunakan kendaraan.
Saat korbannya tengah lengah dan sendiri, barulah pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam untuk menakuti korbannya agar berhenti. "Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika melawan atau mempertahankan barang-barang nya," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku tak lagi bisa berkutik lantaran telah berhasil ditangkap petugas saat melakukan aksinya di Jalan Danau Sunter Selatan.
Ditambahkan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Jimmy Martin Simajuntak, jika para pelaku ini telah melakukan aksinya di beberapa titik di Jakarta dan Depok. "Mereka beraksi sebanyak lebih dari 21 kali di berbagai tempat antara lain wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok dan Jakarta Timur," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Sony, 1 unit sepeda motor Mio No.Pol B-3822-KGL,1 buah kardus Handphone dan 2 buah senjata tajam.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AKA (29) warga Jakarta Pusat, IP (32) warga Jakarta Pusat dan RZ (23) warga Jakarta Selatan yang kerap dibekali senjata tajam saat melakukan aksinya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Tanjung Priok di Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis 10 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 Wib.
"Pihak Kepolisian berhasil menangkap para pelaku saat mereka melakukan aksinya di Jalan Danau Sunter Selatan Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Dwiyono, di Mapolsek Tanjung Priok, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/9/2017).
Ketiga pelaku ini terbilang kejam yang tak segan melukai korbannya jika melawan. Biasanya, pada saat aksinya, jelas Dwiyono, pelaku membuntuti korbanya yakni, perempuan atau lelaki yang terlihat mengenakan perhiasan berlebih, atau menggunakan kendaraan.
Saat korbannya tengah lengah dan sendiri, barulah pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam untuk menakuti korbannya agar berhenti. "Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika melawan atau mempertahankan barang-barang nya," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku tak lagi bisa berkutik lantaran telah berhasil ditangkap petugas saat melakukan aksinya di Jalan Danau Sunter Selatan.
Ditambahkan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Jimmy Martin Simajuntak, jika para pelaku ini telah melakukan aksinya di beberapa titik di Jakarta dan Depok. "Mereka beraksi sebanyak lebih dari 21 kali di berbagai tempat antara lain wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok dan Jakarta Timur," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Sony, 1 unit sepeda motor Mio No.Pol B-3822-KGL,1 buah kardus Handphone dan 2 buah senjata tajam.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
(pur)