Penipu Ibu-ibu Pengajian di Pademangan Ternyata Residivis
A
A
A
JAKARTA - Setelah berhasil menangkap penipu ibu-ibu pengajian di Pademangan, Jakarta Utara, diketahui kalau Reni Ilastama (34) seorang residivis kasus serupa. Pelaku biasa beraksi dengan modus mengadakan kegiatan sosial.
Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, Modus yang dilakukan tersangka ini mengajak kegiatan sosial kepada ibu-ibu pengajian kawasan Pademangan, Mereka diiming-imingi mendapat seragam pengajian serta uang transport Rp150 ribu.
"Awalnya, ketiga korban dihampiri seorang wanita tidak dikenal (pelaku), di area Lantai II Mall ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara. Kala itu ketiga korban ini tengah makan di rumah makan mall tersebut," ungkap Dwiyono di Mapolsek Pademangan, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (30/8/2017).
Saat itu Selasa 15 Agustus, pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk mengadakan halal bihalal dan santunan anak yatim. Tersangka pun mengajak korban ke ITC Mangga Dua lantai II (RM Pempek Amin) sekira pukul 11.30 WIB dengan maksud mengambil seragam pengajian dalam rangka halal bihalal dan santunan anak yatim di Ancol.
"Pelaku yang residivis ini bukan menghipnotis, tapi memang cara ajakannya bisa meyakinkan ketiga korban. Setelah ketiga korban terpancing, mereka diajak ke suatu tempat untuk mengambil uang Rp150 ribu untuk transport, seragam serta hadiah menarik itu. Sebelum mendapatkannya, ketiga korban harus ikuti kegiatan sosial itu dulu," jelasnya.
Dilantai 4 Mall tersebut, korban kemudian diminta untuk menyimpan barang berharganya di loker yang sudah disediakan. Korban yang sudah masuk perangkapnya, pun memberikan ponsel, perhiasan dan tas beserta isinya di dalam loker tersebut. Pelaku kemudian mengajak korbannya ke Ancol tempat kegiatan sosial yang dikatakan pelaku.
"Sesampainya disana, pelaku berpura-pura melakukan persiapan acara, padahal saat itu tak ada acara santunan justru pergi meninggalkan 3 korbannya," paparnya.
Korban pun merasa aneh lantaran pelaku tak kunjung kembali. Para korban pun akhirnya sepakat untuk kembali ke Mall Mangga Dua mengambil barang-barang yang ditinggalkannya yang saat itu sudah hilang dibawa kabur pelaku.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pademangan. Polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penipuan tersebut berdua dengan rekannya yang bernama Lia dan Pelaku hanya mendapat bagian Rp13 juta. Sementara yang menjual semua perhiasan adalah Lia. "Barang buktinya 2 (dua) lembar kuitansi pembelian mas," katanya.
Dikatakan, pelaku ini merupakan residivis yang pernah diproses hukum pada tahun 2012 di Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara yang sama. Atas perbuatannya Reni dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, Modus yang dilakukan tersangka ini mengajak kegiatan sosial kepada ibu-ibu pengajian kawasan Pademangan, Mereka diiming-imingi mendapat seragam pengajian serta uang transport Rp150 ribu.
"Awalnya, ketiga korban dihampiri seorang wanita tidak dikenal (pelaku), di area Lantai II Mall ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara. Kala itu ketiga korban ini tengah makan di rumah makan mall tersebut," ungkap Dwiyono di Mapolsek Pademangan, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (30/8/2017).
Saat itu Selasa 15 Agustus, pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk mengadakan halal bihalal dan santunan anak yatim. Tersangka pun mengajak korban ke ITC Mangga Dua lantai II (RM Pempek Amin) sekira pukul 11.30 WIB dengan maksud mengambil seragam pengajian dalam rangka halal bihalal dan santunan anak yatim di Ancol.
"Pelaku yang residivis ini bukan menghipnotis, tapi memang cara ajakannya bisa meyakinkan ketiga korban. Setelah ketiga korban terpancing, mereka diajak ke suatu tempat untuk mengambil uang Rp150 ribu untuk transport, seragam serta hadiah menarik itu. Sebelum mendapatkannya, ketiga korban harus ikuti kegiatan sosial itu dulu," jelasnya.
Dilantai 4 Mall tersebut, korban kemudian diminta untuk menyimpan barang berharganya di loker yang sudah disediakan. Korban yang sudah masuk perangkapnya, pun memberikan ponsel, perhiasan dan tas beserta isinya di dalam loker tersebut. Pelaku kemudian mengajak korbannya ke Ancol tempat kegiatan sosial yang dikatakan pelaku.
"Sesampainya disana, pelaku berpura-pura melakukan persiapan acara, padahal saat itu tak ada acara santunan justru pergi meninggalkan 3 korbannya," paparnya.
Korban pun merasa aneh lantaran pelaku tak kunjung kembali. Para korban pun akhirnya sepakat untuk kembali ke Mall Mangga Dua mengambil barang-barang yang ditinggalkannya yang saat itu sudah hilang dibawa kabur pelaku.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pademangan. Polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penipuan tersebut berdua dengan rekannya yang bernama Lia dan Pelaku hanya mendapat bagian Rp13 juta. Sementara yang menjual semua perhiasan adalah Lia. "Barang buktinya 2 (dua) lembar kuitansi pembelian mas," katanya.
Dikatakan, pelaku ini merupakan residivis yang pernah diproses hukum pada tahun 2012 di Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara yang sama. Atas perbuatannya Reni dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(ysw)