Kompolnas Minta Oknum Polantas Pemungut Pungli Dijerat Pidana

Senin, 28 Agustus 2017 - 12:32 WIB
Kompolnas Minta Oknum...
Kompolnas Minta Oknum Polantas Pemungut Pungli Dijerat Pidana
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar enam oknum Polantas yang melakukan pungutan liar (pungli) diproses hukum pidana. Ini harus dilakukan jika motif enam oknum polisi tersebut memang sudah merencanakan aksi pungli tersebut.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat menyayangkan ulah oknum polisi lalu lintas yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat melakukan razia ilegal dan menarik punli di pintu keluar Tol Semanggi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. "Oknum pelaku razia ilegal harus dicek motifnya. Jika berniat melakukan pungli maka yang bersangkutan harus juga diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan, Senin (28/8/2017).

Soal sabu, lanjut Poengky, Propam Polda Metro Jaya harus mengusut lebih dalam keterlibatan oknum tersebut untuk mengetahui oknum itu pemakai atau juga pengedar."Kalau sebagai pengedar, maka harus diproses pidana dan hukumannya diperberat karena yang bersangkutan sebagai penegak hukum malah melanggar hukum. Jika pemakai, maka yang bersangkutan direkomendasikan untuk dipecat karena melawan hukum dan memberi contoh buruk," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, enam oknum anggota Polantas Polda Metro Jaya yang kedapatan menggelar razia gelap sekaligus melakukan pungli. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra memastikan, akan menindak tegas enam anak buahnya tersebut.

Polisi juga menyita senjata keenam oknum polisi itu karena surat izinnya ternyata sudah kedaluwarsa.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)