Polisi Bolehkan Pak Ogah Amankan Pengendara

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 14:07 WIB
Polisi Bolehkan Pak Ogah Amankan Pengendara
Polisi Bolehkan Pak Ogah Amankan Pengendara
A A A
JAKARTA - Sejumlah pak ogah yang melakukan pengaturan lalu lintas bakal diperbolehkan untuk mengamankan pengendara pelaku kecelakaan. Tugas ini, untuk menjaga agar nantinya pelaku kecelakaan tak melarikan diri.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat, AKBP Sudarmanto saat melakukan pelatihan pak ogah di kawasan Taman Cattleya, Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2017) pagi.

"Jadi bila terjadi kecelakaan. Pak ogah ini kita perkenankan untuk mengamankan pelaku, soalnya kalu tidak diamankan segera pembuat kecelakaan malah bisa kabur. Baru setelah petugas (polisi) datang, pak ogah kembali bekerja," ucap Sudarmanto di lokasi.

Meski demikian, pak ogah yang nantinya bakal menjadi Supeltas ini tidak diperkenankan melakukan penindakan seperti meminta dokumen pelengkap pengendara STNK maupun SIM, apalagi hingga menilang. Sebab, hal itu merupakan yuridis dari Satlantas.

"Pelatihannya seminggu, sejak minggu kemarin, dan setelah di kukuhkan, baru akan disebar di jalan," ujar Sudarmanto.

Selain bakal diperbantukan dalam penanganan lalu lintas. Pak ogah juga bakal membantu kegiatan polisi lainnya, seperti Binmas, Sabhara, hingga Koramil di tingkat kecamatan.

Terhadap hal itu semua, selain telah diatur dalam ketentuan dan aturan mengikat, aturan tentang penggunaan pa ogah untuk Supeltas diatur pula pada pasal 256 Undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5471 seconds (0.1#10.140)