Pagi-pagi, Tiga Perempuan Cantik Ini Sudah Kena Tilang
A
A
A
JAKARTA - Aksi melawan arus di jalanan bukan hanya melanggar aturan, tetapi dapat membahayakan si pengendara dan pengguna jalan lainnya. Tapi hal ini masih saja sering diabaikan pengendara sepeda motor di Jakarta.
Sial, aksi melawan arus yang mereka lakukan tertangkap basah oleh polisi yang sedang bertugas. Seperti yang diposting di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pagi ini, tiga perempuan cantik harus rela ditilang karena tertangkap basah melawan arus.
Penindakan dengan tilang sepeda motor yang melawan arus ini terjadi persis di depan Season City, Jakarta Barat. Kejadian ini diperkirakan terjadi pagi tadi sekitar pukul 7.24 WIB.
Dua perempuan yang ditilang sepertinya warga sekitar yang hendak membeli sarapan dan keperluan lain. Terlihat dari penampilan mereka yang belum begitu rapi dan membawa bungkusan.
Selain melawan arus, kedua perempuan ini juga tidak mengenakan helm. Sedangkan satu perempuan lain sepertinya karyawan yang akan berangkat kerja. Dia ditilang karena melawan arus.
Untuk diketahui, melawan arus dilarang karena dapat membahayakan si pengendara dan juga pengguna jalan lainnya. Sudah banyak rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut satu arah tetapi pengendara masih kerap melanggar.
Memang tidak ada undang-undang secara eksplisit yang mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melawan arus. Namun polisi bisa merujuk dasar hukumnya pada aturan rambu lalu lintas. Disebutkan, pemotor yang melanggar aturan rambu lalu lintas bisa dipidana paling lama dua bulan kurungan atau denda (tilang) maksimal Rp500 ribu.
Sial, aksi melawan arus yang mereka lakukan tertangkap basah oleh polisi yang sedang bertugas. Seperti yang diposting di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pagi ini, tiga perempuan cantik harus rela ditilang karena tertangkap basah melawan arus.
Penindakan dengan tilang sepeda motor yang melawan arus ini terjadi persis di depan Season City, Jakarta Barat. Kejadian ini diperkirakan terjadi pagi tadi sekitar pukul 7.24 WIB.
Dua perempuan yang ditilang sepertinya warga sekitar yang hendak membeli sarapan dan keperluan lain. Terlihat dari penampilan mereka yang belum begitu rapi dan membawa bungkusan.
Selain melawan arus, kedua perempuan ini juga tidak mengenakan helm. Sedangkan satu perempuan lain sepertinya karyawan yang akan berangkat kerja. Dia ditilang karena melawan arus.
Untuk diketahui, melawan arus dilarang karena dapat membahayakan si pengendara dan juga pengguna jalan lainnya. Sudah banyak rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut satu arah tetapi pengendara masih kerap melanggar.
Memang tidak ada undang-undang secara eksplisit yang mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melawan arus. Namun polisi bisa merujuk dasar hukumnya pada aturan rambu lalu lintas. Disebutkan, pemotor yang melanggar aturan rambu lalu lintas bisa dipidana paling lama dua bulan kurungan atau denda (tilang) maksimal Rp500 ribu.
(thm)