Pengusiran Penunggak Sewa Rusunawa Tambora Tunggu Evaluasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak akan langsung mengusir para penghuni Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, yang menunggak pembayaran sewa. Saat ini pengelola rusunawa masih menunggu hasil evaluasi terkait penghuni yang menunggak uang sewa tersebut.
"Pengusiran nantinya menunggu evaluasi dari Dinas Perumahan. Sejauh ini, unit yang menunggak masih terpasang segel," ungkap Kepala UPRS Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Sarjoko ketika dihubungi KORAN SINDO, Senin (21/8/2017).
Sarjoko menuturkan, unit-unit yang bermasalah itu masih tertempel segel berwarna merah. Beberapa penghuni di antaranya telah melakukan pembayaran tunggakan, namun belum melunasi.
Menurut dia, pengelola enggan terburu buru mengambil tindakan karena masih melakukan koordinasi dengan Bank DKI Jakarta untuk mengetahui data seluruh penghuni yang menunggak. Untuk merampungkan hal itu, Sarjoko membutuhkan waktu sedikitnya dua hari.
Barulah setelah itu nantinya pihaknya akan mengajukan ke pihak Dinas untuk diputuskan nantinya, salah satunya melakukan pengusiran. "Di Rusunawa Tambora total tunggakan mencapai Rp1,4 miliar. Mereka yang menunggak, tercatat tersebar di tiga blok rusunawa, yakni Blok A, B, dan C," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 261 penyewa yang unitnya dilakukan penyegelan oleh pengelola. Penyegelan dilakukan karena para penghuni tersebut menunggak pembayaran uang sewa. Para penunggak diberikan waktu selama sepekan untuk melunasi seluruh tunggakan sejak 14 Agustus 2017 lalu. Bila belum me‎lunasi, maka mereka nantinya dilakukan pengusiran.
"Pengusiran nantinya menunggu evaluasi dari Dinas Perumahan. Sejauh ini, unit yang menunggak masih terpasang segel," ungkap Kepala UPRS Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Sarjoko ketika dihubungi KORAN SINDO, Senin (21/8/2017).
Sarjoko menuturkan, unit-unit yang bermasalah itu masih tertempel segel berwarna merah. Beberapa penghuni di antaranya telah melakukan pembayaran tunggakan, namun belum melunasi.
Menurut dia, pengelola enggan terburu buru mengambil tindakan karena masih melakukan koordinasi dengan Bank DKI Jakarta untuk mengetahui data seluruh penghuni yang menunggak. Untuk merampungkan hal itu, Sarjoko membutuhkan waktu sedikitnya dua hari.
Barulah setelah itu nantinya pihaknya akan mengajukan ke pihak Dinas untuk diputuskan nantinya, salah satunya melakukan pengusiran. "Di Rusunawa Tambora total tunggakan mencapai Rp1,4 miliar. Mereka yang menunggak, tercatat tersebar di tiga blok rusunawa, yakni Blok A, B, dan C," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 261 penyewa yang unitnya dilakukan penyegelan oleh pengelola. Penyegelan dilakukan karena para penghuni tersebut menunggak pembayaran uang sewa. Para penunggak diberikan waktu selama sepekan untuk melunasi seluruh tunggakan sejak 14 Agustus 2017 lalu. Bila belum me‎lunasi, maka mereka nantinya dilakukan pengusiran.
(whb)