12 September, Polda Uji Coba Perluasan Lokasi Larangan Sepeda Motor di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Perluasan pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan dipastikan akan dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya beserta Dinas Perhubungan DKI. Perluasan pelarangan sepeda motor ini diuji coba pada 12 September sampai 10 Oktober 2017 mendatang.
"Kita akan lakukan uji coba pelarangan sepeda motor melintas dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan pada 12 September sampai 10 Oktober 2017 mendatang. 11 Oktober dilakukan penerapan," ungkap ‎Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) AKBP Budiyanto, Rabu (16/8/2017).
Namun sebelum di uji coba, berdasarkan pertemuan dengan Dishub DKI Jakarta, Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi perluasan pelarangan sepeda motor tersebut pada 21 Agustus hingga 11 September 2017.
"Nanti Dishub akan lapor terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat," ujarnya. Budiyanto menuturkan, berkaca dari pelarangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI hingga Jalan Merdeka Barat, perluasan jalur pelarangan sepeda motor hingga ke Bundaran Senayan akan berjalan lancar.
Budi melanjutkan, persiapan fasilitas seperti shuttle bus gratis, dan bus-bus pengumpan untuk mengangkut orang pun disiapkan Pemprov bagi masyarakat yang ingin melintasi ruas jalan sepeda motor yang dilarang.
Sementara, rencana pemberlakuan ganjil genap pada ruas jalan HR Rasuna Said masih dilakukan pengkajian. "Jalur Rasuna Said sampai Imam Bonjol itu yang diusulkan pada rapat koordinasi 8 Juli lalu untuk kawasan ganjil genap. Itu juga belum fix dan akan dilaporkan ke Gubernur dulu," katanya.( Baca: Pembatasan Motor Diperluas, Pengendara: Seperti Dianaktirikan )
"Kita akan lakukan uji coba pelarangan sepeda motor melintas dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan pada 12 September sampai 10 Oktober 2017 mendatang. 11 Oktober dilakukan penerapan," ungkap ‎Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) AKBP Budiyanto, Rabu (16/8/2017).
Namun sebelum di uji coba, berdasarkan pertemuan dengan Dishub DKI Jakarta, Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi perluasan pelarangan sepeda motor tersebut pada 21 Agustus hingga 11 September 2017.
"Nanti Dishub akan lapor terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat," ujarnya. Budiyanto menuturkan, berkaca dari pelarangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI hingga Jalan Merdeka Barat, perluasan jalur pelarangan sepeda motor hingga ke Bundaran Senayan akan berjalan lancar.
Budi melanjutkan, persiapan fasilitas seperti shuttle bus gratis, dan bus-bus pengumpan untuk mengangkut orang pun disiapkan Pemprov bagi masyarakat yang ingin melintasi ruas jalan sepeda motor yang dilarang.
Sementara, rencana pemberlakuan ganjil genap pada ruas jalan HR Rasuna Said masih dilakukan pengkajian. "Jalur Rasuna Said sampai Imam Bonjol itu yang diusulkan pada rapat koordinasi 8 Juli lalu untuk kawasan ganjil genap. Itu juga belum fix dan akan dilaporkan ke Gubernur dulu," katanya.( Baca: Pembatasan Motor Diperluas, Pengendara: Seperti Dianaktirikan )
(whb)