Tertib Trotoar, Satpol PP Jakarta Pusat Amankan 381 Lapak PKL
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mengamankan 381 lapak pedagang kaki lima (PKL) selama bulan tertib trotoar. Program bulan tertib trotoar dilakukan selama satu bulan sejak 1 Agustus hingga akhir bulan ini.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, selama bulan tertib trotoar sidang yustisi telah dilaksanakan sebanyak 1 kali, Jumat 11 Agustus 2017 dipimpin oleh hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam sidang tersebut, tercatat 142 PKL yang harus menjalani sidang. Namun yang datang dalam persidangan hanya 115 PKL," kata Rahmat di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Rahmat menambahkan, pedagang yang tidak hadir tetap diberikan keputusan, total pembayaran denda sebesar Rp15.331.000. Denda tersebut langsung masuk ke kas negara.
"Saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu tertib dan mengikuti peraturan agar lingkungan selalu terjaga," katanya.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, selama bulan tertib trotoar sidang yustisi telah dilaksanakan sebanyak 1 kali, Jumat 11 Agustus 2017 dipimpin oleh hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam sidang tersebut, tercatat 142 PKL yang harus menjalani sidang. Namun yang datang dalam persidangan hanya 115 PKL," kata Rahmat di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Rahmat menambahkan, pedagang yang tidak hadir tetap diberikan keputusan, total pembayaran denda sebesar Rp15.331.000. Denda tersebut langsung masuk ke kas negara.
"Saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu tertib dan mengikuti peraturan agar lingkungan selalu terjaga," katanya.
(mhd)