Akhirnya, Green Pramuka Resmi Cabut Laporan Kasus Acho
A
A
A
JAKARTA - Perseteruan antara pengelola Apartemen Green Pramuka dengan konsumennya, komika Muhadkly MT alias Acho, akhirnya menemui titik terang.
Siang ini kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan terkait kasus curhatan Acho di blog pribadinya.
Rizal menjelaskan, laporan ini merupakan kasus pidana, dimana Acho telah menulis di blog berisi curhatan yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik kepada pihak Green Pramuka. "Namun perlu digaris bawahi, persoalan pidana ini dengan delik aduan dapat dimediasi," ujar RIzal di Polda Metro Jaya, Rabu siang (16/8/2017).
Pihaknya merujuk apa yang disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa secara formil syarat pencabutan laporan tetap dilakukan di Polda Metro Jaya. Diketahui, berkas perkara Acho saat ini sudah di Kejaksaan dan akan segera disidangkan.
Untuk itu, nantinya Polda Metro Jaya yang akan mendatangi Kejaksaan untuk mencabut berkas perkara Acho. "Secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini (Polda Metro Jaya). Kemudian kami lampirkan (poin -poin) perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho," tandasnya.
Menurut dia, proses mediasi merupakan salah satu inisiatif dari Polda Metro Jaya sehingga ada titik temu. Titik temu tersebut salah satu proses penyelesaian sengketa antara Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka. "Apa yang menjadi poin ini (kesepakatan) akan kami sampaikan ke penyidik hari ini," pungkasnya.
Siang ini kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan terkait kasus curhatan Acho di blog pribadinya.
Rizal menjelaskan, laporan ini merupakan kasus pidana, dimana Acho telah menulis di blog berisi curhatan yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik kepada pihak Green Pramuka. "Namun perlu digaris bawahi, persoalan pidana ini dengan delik aduan dapat dimediasi," ujar RIzal di Polda Metro Jaya, Rabu siang (16/8/2017).
Pihaknya merujuk apa yang disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa secara formil syarat pencabutan laporan tetap dilakukan di Polda Metro Jaya. Diketahui, berkas perkara Acho saat ini sudah di Kejaksaan dan akan segera disidangkan.
Untuk itu, nantinya Polda Metro Jaya yang akan mendatangi Kejaksaan untuk mencabut berkas perkara Acho. "Secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini (Polda Metro Jaya). Kemudian kami lampirkan (poin -poin) perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho," tandasnya.
Menurut dia, proses mediasi merupakan salah satu inisiatif dari Polda Metro Jaya sehingga ada titik temu. Titik temu tersebut salah satu proses penyelesaian sengketa antara Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka. "Apa yang menjadi poin ini (kesepakatan) akan kami sampaikan ke penyidik hari ini," pungkasnya.
(thm)