Berantas Pungli, Pemkot Bekasi Keluarkan 'Jurus' Silat

Selasa, 15 Agustus 2017 - 00:08 WIB
Berantas Pungli, Pemkot...
Berantas Pungli, Pemkot Bekasi Keluarkan 'Jurus' Silat
A A A
BEKASI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi melakukan inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan secara online. Perizinan tersebut dinamankan Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat).

”Untuk mempermudah proses perizinan, masyarakat dapat mengakses kapan saja dan dimana saja perizinan melalui perangkat mobile,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Amit Riyadi di kantornya, Senin (14/8/2017). Menurutnya, sistem Silat ini bisa mempercepat proses perizinan.

Amit menjelaskan, inovasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengajuan perizinan. Sehingga inovasi ini dapat memberikan keuntungan yang lebih efisiens bagi masyarakat baik itu dari segi efisiensi waktu,biaya maupun tenaga.

Selain itu, kata dia, inovasi ini juga dapat mengantisipasi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi serta izin yang didaftarkan juga dapat terdata secara berkelanjutan dan sistem ini dapat diakses melalui laman www.silat.bekasikota.go.id.

Amit menjelaskan ada dua cara yang dapat dilakukan warga untuk mengakses layanan ini, yakni secara mandiri di mana pun lokasinya dengan melampirkan persyaratan yang diminta secara digital. Bisa juga dengan mendatangi kantor DPMPTSP di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Amit mengungkapkan, aplikasi mobile ini untuk menindaklanjuti berkenaan dengan pembinaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bidang pelayanan perizinan. Sehingga, bidang pelayanan perizinan ini diharapkan benar-benar mengalami perbaikan pengelolaan.

”Selama ini kami dibina oleh KPK. Dengan pembinaan yang dilakukan KPK bisa membuat perizinan usaha benar-benar terarah dengan baik, sehingga bisa memunculkan kebaikan,” tegasnya. Selain itu, simplikasi layanan, pemerintah membuka enam kategori layanan perizinan.

Bahkan, perizinan tersebut sudah bisa melayani perizinan sesuai dengan prinsip penanaman modal yang dilakukan pemerintah. Adapun 6 kategori yang diresmikan adalah Izin Penggunaan Tanah Makam (PTM), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, dengan hadirnya sistem online ini diharapkan bisa menarik investor untuk menginvestasikan modalnya di Kota Bekasi. ”Untuk menarik investasi tersebut, banyak hal yang harus disiapkan, salah satunya aplikasi Silat ini,” katanya.

Namun demikian, kata dia, harus bisa memfungsikan sistem ini dengan baik sehingga mempermudah segala perizinan yang berkaitan dengan peningatan perekonomian di Bekasi. ”Ini sebuah terobosan untuk menertibkan perizinan di Bekasi, diharapkan bisa cepat dan tepat,” tegasnya.

Rahmat menambahkan, sekarang pemerintah tidak dilihat sebelah mata lagi. Pemerintah harus bisa berkomitmen. Bukan saja jaringannya, tapi yang tidak kalah penting juga adalah regulasinya. Sehingga, dalam pengurusan perizinan bisa memudahkan investor berinvestasi di Bekasi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)