Asyik Nyantai di Rumah, MAS dan MM Diangkut Polisi

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 15:02 WIB
Asyik Nyantai di Rumah,...
Asyik Nyantai di Rumah, MAS dan MM Diangkut Polisi
A A A
BEKASI - Seorang pengedar dan kurir sabu-sabu diringkus polisi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka MAS (47) dan MM (46) diciduk saat lagi asyik beristirahat di rumah, Kamis (10/8/2017) kemarin.

”Keduanya kami amankan di rumah kontrakan di wilayah Jatimulya,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (11/8/2017).

Menurut Kapolsek, MAS sudah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Bekasi selama enam bulan terakhir. Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi keduanya selama ini.

”Saat digerebek kami temukan satu bungkus (sabu) di kantong dan di atas kasur 10 gram. Lalu ada satu alat hisap sabu alias bong, dua buah pipat kaca, dan dua alat timbang,” katanya.

Kepada petugas MAS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari kawannya berinisial LK asal Jakarta yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

MAS beralasan nekat menjual sabu karena tergiur dengan penghasilan yang diperolah. Kata dia, pekerjaannya sebagai pencari sisa bahan garmen tidak mampu mencukupi kebutuhan. Sementara MM tergiur pada ajakan MAS karena ditawarkan memakai sabu-sabu secara gratis.

Menurut Kompol Dedi, dari hasil mengedarkan sabu-sabu tersebut pendapatan MAS dalam sebulan bisa mencapai Rp30 juta. Untuk satu kantong sabu-sabu ukuran kecil dijual Rp1,3 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Purwanto, mengapresiasi upaya masyarakat yang turut memerangi narkoba dengan menginformasikan kepada polisi. Dia berjanji bakal menindaklanjuti laporan warga sekecil apapun, apalagi terkait kasus peredaran narkoba.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)