Pelayanan Buruk, Subsidi Transjakarta Dipangkas Rp2,7 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Bus Transjakarta yang menjadi andalan transportasi massal Jakarta belum dapat memenuhi Standar Pelayanan Maksimal (SPM). Sejak Januari hingga Juli, PT Transportasi Jakarta terkena sanksi pinalti pemotongan subsidi Rp2,7 miliar.
Kepala Bidang Angkutan Darat dan Perkretaapian Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Aerofi mengatakan, sebagai regulator, Dinas Perhubungan terus mengawasi operasional bus Transjakarta di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta.
Setiap triwulan, PT Transportasi Jakarta terkena pinalti berupa pemotongan subsidi Rp1,5 miliar lantaran melanggar SPM. Di antaranya melebihi headway yang maksimalnya 7 menit, sistem informasi dalam halte yang tidak sesuai, pendingin Air Conditioner (AC) yang kurang dingin, halte kurang pencahayaan, dan sebagainya.
Artinya, kata Masdes, pada saat pelarangan sepeda motor diberlakukan September mendatang, operasional bus Transjakarta pastinya akan diawasi lebih ketat. Terlebih sterilisasi jalur di koridor I (blok M-Kota) dikhususkan agar pengendara sepeda motor dapat beralih ke dalam angkutan umum.
"Jadi kita benar-benar konsen untuk menyiapkan fasilitas pengganti ketika larangan sepeda motor diberlakukan. Kalau bus lama dan ketidaknyamanan lainya dirasakan, pengguna bus diharapkan segera melaporkan ke pengaduan Dinas Perhubungan," kata Masdes saat dihubungi, Kamis 10 Agustus 2017.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sigit Widjiatmoko mengakui, bila operasional bus Transjakarta masih banyak melanggar SPM dan terkena sanksi berupa pemotongan subsidi. Bahkan, apabila pada saat laporan akhir tahun ternyata subsidi yang diajukan tahun ini Rp2,8 triliun tidak terserap, pihaknya akan memotong separuhnya dari total subsidi yang diajukan tersebut.
Dengan begitu, kata Sigit, pelayanan transportasi harus semakin meningkat dan mampu mengangkut pengguna angkutan pribadi ketika kebijakan larangan melintas diberlakukan.
"Kita konsen dalam meningkatkan layanan transportasi umum, khususnya bus Transjakarta beserta feedernya hingga ke pemukiman. Pada saat ujicoba nanti kami harap bus cadangan yang ada sekitar 10% dari total 1.400 bus ditempatkan menjadi feeder guna melayani perjalanan pengendara motor dari awal perjalanannya," jelasnya.
Selain itu, Sigit juga telah meminta pihak kepolisian agar menjaga jalur bus khusus koridor I dari kendaraan pribadi. Dia tidak ingin ada diskresi-diskresi yang selama ini menjadi alasan polisi membiarkan kendaraan pribadi melintas di jalur bus Transjakarta. Sebab, kata dia, ketika jalur lambat sudah tidak diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, roda empat dapat leluasa mengunakan jalur lambat tersebut.
"Jalur yang mix dengan kendaraan pribadi akibat tidak ada separator akan kami pasang kembali," katanya.
Kepala Bidang Angkutan Darat dan Perkretaapian Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Aerofi mengatakan, sebagai regulator, Dinas Perhubungan terus mengawasi operasional bus Transjakarta di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta.
Setiap triwulan, PT Transportasi Jakarta terkena pinalti berupa pemotongan subsidi Rp1,5 miliar lantaran melanggar SPM. Di antaranya melebihi headway yang maksimalnya 7 menit, sistem informasi dalam halte yang tidak sesuai, pendingin Air Conditioner (AC) yang kurang dingin, halte kurang pencahayaan, dan sebagainya.
Artinya, kata Masdes, pada saat pelarangan sepeda motor diberlakukan September mendatang, operasional bus Transjakarta pastinya akan diawasi lebih ketat. Terlebih sterilisasi jalur di koridor I (blok M-Kota) dikhususkan agar pengendara sepeda motor dapat beralih ke dalam angkutan umum.
"Jadi kita benar-benar konsen untuk menyiapkan fasilitas pengganti ketika larangan sepeda motor diberlakukan. Kalau bus lama dan ketidaknyamanan lainya dirasakan, pengguna bus diharapkan segera melaporkan ke pengaduan Dinas Perhubungan," kata Masdes saat dihubungi, Kamis 10 Agustus 2017.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sigit Widjiatmoko mengakui, bila operasional bus Transjakarta masih banyak melanggar SPM dan terkena sanksi berupa pemotongan subsidi. Bahkan, apabila pada saat laporan akhir tahun ternyata subsidi yang diajukan tahun ini Rp2,8 triliun tidak terserap, pihaknya akan memotong separuhnya dari total subsidi yang diajukan tersebut.
Dengan begitu, kata Sigit, pelayanan transportasi harus semakin meningkat dan mampu mengangkut pengguna angkutan pribadi ketika kebijakan larangan melintas diberlakukan.
"Kita konsen dalam meningkatkan layanan transportasi umum, khususnya bus Transjakarta beserta feedernya hingga ke pemukiman. Pada saat ujicoba nanti kami harap bus cadangan yang ada sekitar 10% dari total 1.400 bus ditempatkan menjadi feeder guna melayani perjalanan pengendara motor dari awal perjalanannya," jelasnya.
Selain itu, Sigit juga telah meminta pihak kepolisian agar menjaga jalur bus khusus koridor I dari kendaraan pribadi. Dia tidak ingin ada diskresi-diskresi yang selama ini menjadi alasan polisi membiarkan kendaraan pribadi melintas di jalur bus Transjakarta. Sebab, kata dia, ketika jalur lambat sudah tidak diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, roda empat dapat leluasa mengunakan jalur lambat tersebut.
"Jalur yang mix dengan kendaraan pribadi akibat tidak ada separator akan kami pasang kembali," katanya.
(mhd)