Green Pramuka City Akui Penghuni Belum Diberikan Sertifikat Hak Milik
A
A
A
JAKARTA - Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City mengakui ada sejumlah keluhan dari para penghuni, salah satunya soal sertifikat hak milik. Pengelola sendiri tidak mau disalahkan dan melemparkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perwakilan pengelola, Danang Surya Winata mengatakan, kebijakan pengeluaran sertifikat ada di BPN. "Bukan di developer (pengembang), itu yang mesti digaris bawahi," kata Danang kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).
Hingga hari ini, lanjut Danang, seluruh penghuni Green Pramuka City belum memiliki sertifikat hak milik. Hal itu lantaran, ada syarat yang belum terpenuhi, yakni pembangunan tower apartemen yang belum rampung sepenuhnya.
"Green Pramuka ini seluas 12,9 hektar, pembangunannya belum selesai. Sementara syarat sertifkat dari BPN, pembangunannya harus selesai," terang Danang.
Sementara itu, salah satu penghuni bernama Lis Beth mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan sertifikat. "Selama 6 tahun sudah tingal di sini, sampai sekarang sertifikat itu tidak ada," kata Lis.
Perwakilan pengelola, Danang Surya Winata mengatakan, kebijakan pengeluaran sertifikat ada di BPN. "Bukan di developer (pengembang), itu yang mesti digaris bawahi," kata Danang kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).
Hingga hari ini, lanjut Danang, seluruh penghuni Green Pramuka City belum memiliki sertifikat hak milik. Hal itu lantaran, ada syarat yang belum terpenuhi, yakni pembangunan tower apartemen yang belum rampung sepenuhnya.
"Green Pramuka ini seluas 12,9 hektar, pembangunannya belum selesai. Sementara syarat sertifkat dari BPN, pembangunannya harus selesai," terang Danang.
Sementara itu, salah satu penghuni bernama Lis Beth mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan sertifikat. "Selama 6 tahun sudah tingal di sini, sampai sekarang sertifikat itu tidak ada," kata Lis.
(ysw)