Acho Dipolisikan Green Pramuka, Ini Alasan Pelapor

Rabu, 09 Agustus 2017 - 17:30 WIB
Acho Dipolisikan Green...
Acho Dipolisikan Green Pramuka, Ini Alasan Pelapor
A A A
JAKARTA - Komedian Muhadlky MT alias Acho dilaporkan pihak Green Pramuka karena curhatannya di blog atas kebijakan pengelola apartemen, pada tahun 2015 silam. Polisi dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara Acho ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat karena berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Kasus Acho kini menjadi perhatian publik dan terus bergulir bak bola panas. Melihat bola panas terus menggelinding, pihak pelapor, Danang Suryawinata, akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan alasannya mempolisikan Acho karena kecewa dengan komika tersebut. Kata dia, Acho lebih suka mengumbar semua keluhan ke publik ketimbang bicara langsung dengan pengelola Apartemen Green Pramuka.

Ia memilih melapor ke polisi dengan maksud untuk memberi pelajaran kepada Acho bahwa jika ingin menyampaikan keluhan dan lain-lain sebaiknya disampaikan langsung, jangan dipublish ke ruang publik. "Mediasi ayo, jangan mediasi belum (dilakukan) sudah ngomong macam-macam. Kami ini korban loh," ujar Danang di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Apa yang disampaikan Danang tersebut tentu berbeda dengan pernyataan Acho sebelumnya. Acho mengharapkan adanya mediasi sebagai jalan keluar permasalahan tersebut, sehingga kasus itu tidak perlu sampai berlanjut hingga ke pengadilan. (Baca: Pengacara Apartemen Green Pramuka Sebut Acho yang Tidak Mau Diajak Mediasi)

Acho mengaku sudah pernah beberapa kali berupaya berkomunikasi dengan pihak Apartemen Green Pramuka. Komunikasi diupayakan Acho untuk menyalurkan aspirasi para penghuni lain terkait beberapa kebijakan apartemen yang dianggap janggal.

"Sudah berkali-kali. Bahkan kita di 2013 sudah pernah didatangi oleh DPRD untuk meninjau langsung ke sana dan dengar pendapat langsung dari warga Green Pramuka," ujar Acho.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)