Kasus Acho, Apartemen Green Pramuka Serahkan ke Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan, alasan pihaknya menempuh jalur hukum dalam kasus Acho lantaran ada kerugian diderita.
"Jika kita mengacu landasan konstitusi bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apakah salah pengembang melakukan pelaporan kepada pemilik apabila telah terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang Apartemen Green Pramuka ?" kata Rizal di apartemen Green Pramuka, Jakpus, Senin (7/8/2017).
Rizal melanjutkan, tuduhan dari berbagai pihak bahwa Pengembang Apartemen Green Pramuka melakukan kriminalisasi kepada Acho adalah tidak benar.
"Kami hanya menjalankan hak hukum kami untuk melaporkan tentang dugaan terjadinya tindak pidana kepada aparat penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," lanjutnya.
"Jika kita mengacu landasan konstitusi bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apakah salah pengembang melakukan pelaporan kepada pemilik apabila telah terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang Apartemen Green Pramuka ?" kata Rizal di apartemen Green Pramuka, Jakpus, Senin (7/8/2017).
Rizal melanjutkan, tuduhan dari berbagai pihak bahwa Pengembang Apartemen Green Pramuka melakukan kriminalisasi kepada Acho adalah tidak benar.
"Kami hanya menjalankan hak hukum kami untuk melaporkan tentang dugaan terjadinya tindak pidana kepada aparat penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," lanjutnya.
(ysw)