Mediasi Ditolak Green Pramuka, Acho: Mari Kita Sidang

Senin, 07 Agustus 2017 - 11:51 WIB
Mediasi Ditolak Green...
Mediasi Ditolak Green Pramuka, Acho: Mari Kita Sidang
A A A
JAKARTA - Terlapor kasus pencemaran nama baik, Komika Muhadkly 'Acho' sempat menawarkan media kepada pelapor pengelola Apartemen Green Pramuka, namun mediasi yang ditawarkan komika itu ditolak oleh pengelola apartemen tersebut.

Acho mengatakan, dirnya siap menghadapi sidang yang akan digelar hari ini. Karena, dirinya ingin menjelaskan ucapannya di Twitter beberapa waktu lalu.

"Enggak sih, karena saya sudah tawarkan mediasi berkali-kali. Tapi mereka (pengelola apartemen) nolak. Jadi ya sudah, mari kita sidang," tegas Acho saat dihubungi SINDOnews, Senin (7/8/2017).

Sekadar informasi, dua tahun lalu, Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit Apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.

Acho juga paling tidak dua kali memosting di twitter pada Februari 2015, yaitu pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Apartemen Green Pramuka dan kedua juga memosting jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.

Tulisan testimoni di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum.

Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)