Jual Motor Bodong di Facebook, 6 Remaja Tanggung Dibekuk Polisi
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 6 remaja tanggung nekat menjual motor hasil curian dijejaring Facebook. Polisi yang bertindak cepat langsung meringkus keenamnya dengan menyamar sebagai pembeli.
Mereka ditangkap di daerah Cadas, Priuk, Kota Tangerang, tadi pagi saat melakukan transaksi jual beli motor tanpa dilengkapi surat-surat, kepada seorang pembeli.
Remaja yang ditangkap itu adalah Rd (18), AG (18), AM (18), AJ (18), serta AK (16), FIP (16). Saat ini, mereka ada di Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Agung Budi Leksono mengatakan, penangkapan ini berkat kejelian Tim Cyber Crime dalam mengawasi jejaring sosial Facebook.
"Para tersangka menjual Yamaha Mio Smile haksim curian di Facebook senilai Rp2,2 juta," kata Kompol Agung, kepada wartawan, Minggu (7/8/2017).
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas berinisiatif memancing para pelaku dengan menyamar sebagai pembeli dan janjian di wilayah Jatiuwung.
"Benar saja. Ternyata, Hendra, pemilik motor yang memiliki akun Iwang Jeruk Balik itu tidak melengkapi motornya dengan STNK maupun BPKB," terangnya.
Hendra dibekuk bersama lima orang teman sepermainannya, yang ikut mengantarkan transaksi jual beli motor hasil curian tersebut di Jatiuwung.
"Kami masih melakukan pengembangan lagi. Diduga masih ada para pelaku lain yang terlibat dalam kasus jual beli motor curian di Facebook ini," katanya.
Mereka ditangkap di daerah Cadas, Priuk, Kota Tangerang, tadi pagi saat melakukan transaksi jual beli motor tanpa dilengkapi surat-surat, kepada seorang pembeli.
Remaja yang ditangkap itu adalah Rd (18), AG (18), AM (18), AJ (18), serta AK (16), FIP (16). Saat ini, mereka ada di Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Agung Budi Leksono mengatakan, penangkapan ini berkat kejelian Tim Cyber Crime dalam mengawasi jejaring sosial Facebook.
"Para tersangka menjual Yamaha Mio Smile haksim curian di Facebook senilai Rp2,2 juta," kata Kompol Agung, kepada wartawan, Minggu (7/8/2017).
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas berinisiatif memancing para pelaku dengan menyamar sebagai pembeli dan janjian di wilayah Jatiuwung.
"Benar saja. Ternyata, Hendra, pemilik motor yang memiliki akun Iwang Jeruk Balik itu tidak melengkapi motornya dengan STNK maupun BPKB," terangnya.
Hendra dibekuk bersama lima orang teman sepermainannya, yang ikut mengantarkan transaksi jual beli motor hasil curian tersebut di Jatiuwung.
"Kami masih melakukan pengembangan lagi. Diduga masih ada para pelaku lain yang terlibat dalam kasus jual beli motor curian di Facebook ini," katanya.
(ysw)