Pemprov DKI Komitmen Jakarta Bebas Pasung bagi Orang dengan Gangguan Jiwa
A
A
A
JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta berkomitmen menjadikan Jakarta bebas pasung bagi orang dengan gangguan jiwa. Ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung Gerakan Stop Bebas Pasung 2019 yang diusung oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengemukakan jumlah orang dengan gangguan jiwa di DKI cukup tinggi. Total ada sebanyak 2.784 orang di Panti Sosial Bina Laras khusus orang dengan gangguan jiwa milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Di panti kami sudah punya program penanganan secara komprehensif. Di tengah-tengah warga kami punya program Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) di lima wilayah kota," kata Masrokhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Namun menurutnya, penanganan itu belum cukup dalam upaya Gerakan Stop Pemasungan perlu ada peran keluarga dalam mendukung gerakan ini.
Untuk itu, pihaknya mengumpulkan semua petugas yang berada di lapangan untuk memberikan pemahaman kepada keluarga. Bahwa orang dengan gangguan jiwa perlu mendapatkan penanganan medis bukan pemasungan.
"Petugas kami di lapangan seperti petugas panti, UILS dan Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan akan memberikan pemahaman bagaimana penanganan apabila ada anggota keluarga yang menjadi orang dengan gangguan jiwa," terang Masrokhan.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Chaidir, juga menyampaikan bahwa di tengah-tengah masyarakat, stigma orang dengan gangguan jiwa masih negatif.
"Saat ini kami sedang mengampanyekan kalau orang dengan gangguan jiwa berhak hidup layak dan mendapatkan pengobatan untuk sembuh dan mencapai kualitas hidup yang optimal," ujar Chaidir.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengemukakan jumlah orang dengan gangguan jiwa di DKI cukup tinggi. Total ada sebanyak 2.784 orang di Panti Sosial Bina Laras khusus orang dengan gangguan jiwa milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Di panti kami sudah punya program penanganan secara komprehensif. Di tengah-tengah warga kami punya program Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) di lima wilayah kota," kata Masrokhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Namun menurutnya, penanganan itu belum cukup dalam upaya Gerakan Stop Pemasungan perlu ada peran keluarga dalam mendukung gerakan ini.
Untuk itu, pihaknya mengumpulkan semua petugas yang berada di lapangan untuk memberikan pemahaman kepada keluarga. Bahwa orang dengan gangguan jiwa perlu mendapatkan penanganan medis bukan pemasungan.
"Petugas kami di lapangan seperti petugas panti, UILS dan Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan akan memberikan pemahaman bagaimana penanganan apabila ada anggota keluarga yang menjadi orang dengan gangguan jiwa," terang Masrokhan.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Chaidir, juga menyampaikan bahwa di tengah-tengah masyarakat, stigma orang dengan gangguan jiwa masih negatif.
"Saat ini kami sedang mengampanyekan kalau orang dengan gangguan jiwa berhak hidup layak dan mendapatkan pengobatan untuk sembuh dan mencapai kualitas hidup yang optimal," ujar Chaidir.
(whb)