Spesialis Pencuri Motor Matic di Kawasan Jaksel Didor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang maling motor, Deddy alias Alex (39) warga Kebayoran Lama, Jaksel terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi saat hendak dicokok. Adapun pelaku merupakan spesialis pencuri motor matic.
Plh Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Budi Setiadi mengatakan, pelaku ditangkap kerap mencuri motor di kawasan Jakarta Selatan, seperti Manggarai, Tebet, Mampang, Pancoran, dan Tangsel. Adapun pelaku hanya membutuhkan waktu tiga menit saja untuk bisa mencuri motor.
"Pelaku sudah puluhan kali melakukan aksinya. Satu kali beraksi bisa tiga motor dia dapat. Dia mencuri pakai letter T dan magnet untuk membuka kontak motornya, yang mana dibuat secara khusus oleh mereka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
Saat hendak ditangkap polisi, bebernya, pelaku melawan hingga akhirnya petugas menembak kaki kiri pelaku. Dari pelaku, polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang penadah motor curian.
"Kami tangkap penadahnya, Nurdin (27) di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat. Motor curiannya itu dijual seharga Rp3 jutaan," tuturnya.
Budi menerangkan, Alex yang memiliki dua anak ini merupakan residivis kasus pencurian motor. Dia pun baru saja keluar dari bui di Polsek Cilandak. Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Sebelumnya, dia divonis sembilan bulan penjara dan baru keluar. Jadi, dia ini pemain lama yang bermain di Jakarta Selatan dan Tangsel. Targetnya selalu motor matic," katanya.
Plh Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Budi Setiadi mengatakan, pelaku ditangkap kerap mencuri motor di kawasan Jakarta Selatan, seperti Manggarai, Tebet, Mampang, Pancoran, dan Tangsel. Adapun pelaku hanya membutuhkan waktu tiga menit saja untuk bisa mencuri motor.
"Pelaku sudah puluhan kali melakukan aksinya. Satu kali beraksi bisa tiga motor dia dapat. Dia mencuri pakai letter T dan magnet untuk membuka kontak motornya, yang mana dibuat secara khusus oleh mereka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
Saat hendak ditangkap polisi, bebernya, pelaku melawan hingga akhirnya petugas menembak kaki kiri pelaku. Dari pelaku, polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang penadah motor curian.
"Kami tangkap penadahnya, Nurdin (27) di Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat. Motor curiannya itu dijual seharga Rp3 jutaan," tuturnya.
Budi menerangkan, Alex yang memiliki dua anak ini merupakan residivis kasus pencurian motor. Dia pun baru saja keluar dari bui di Polsek Cilandak. Kini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Sebelumnya, dia divonis sembilan bulan penjara dan baru keluar. Jadi, dia ini pemain lama yang bermain di Jakarta Selatan dan Tangsel. Targetnya selalu motor matic," katanya.
(kri)