PPSU dan PHL Kebersihan di Jakarta Barat Peserta BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Pekerja Harian Lepas (PHL) Kebersihan di Jakarta Barat sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Premi pembayaran mereka pun telah ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Mereka tercover dengan premi Rp39.000 per bulan," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol Jakarta, Andrey J Tuamelly ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 1 Agustus 2017 kemarin.
Andrey menuturkan, ada keuntungan yang didapat ketika ikut dalam program BPJS tenaga kerja. Salah satunya adanya tanggungan dan cover asuransi hingga kematian.
Seperti contoh, BPJS Tenaga Kerja sendiri melakukan memberikan premi asuransi kematian kepada keluarga salah satu petugas PHL Kebersihan yang meninggal dunia saat bekerja. Asuransi dengan nilai premi mencapai Rp168 juta dan diberikan langsung kepada ahli waris.
"Sejauh ini sudah ada tiga kejadian serupa. Dan kami tanggung itu semua," tuturnya.
"Mereka tercover dengan premi Rp39.000 per bulan," ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grogol Jakarta, Andrey J Tuamelly ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 1 Agustus 2017 kemarin.
Andrey menuturkan, ada keuntungan yang didapat ketika ikut dalam program BPJS tenaga kerja. Salah satunya adanya tanggungan dan cover asuransi hingga kematian.
Seperti contoh, BPJS Tenaga Kerja sendiri melakukan memberikan premi asuransi kematian kepada keluarga salah satu petugas PHL Kebersihan yang meninggal dunia saat bekerja. Asuransi dengan nilai premi mencapai Rp168 juta dan diberikan langsung kepada ahli waris.
"Sejauh ini sudah ada tiga kejadian serupa. Dan kami tanggung itu semua," tuturnya.
(whb)