DKI Tegaskan Keberadaan 'Pak Ogah' Melanggar Perda Ketertiban Umum

Rabu, 26 Juli 2017 - 05:20 WIB
DKI Tegaskan Keberadaan...
DKI Tegaskan Keberadaan 'Pak Ogah' Melanggar Perda Ketertiban Umum
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan aktivitas 'Pak Ogah' selama ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Rencana Polda Metro Jaya untuk merekrut 'Pak Ogah' sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas sebaiknya dikaji terlebih dahulu.

Wakil Kepala Dishub Sigit Widjatmoko mengungkapkan, aktivitas 'Pak Ogah' berseberangan dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (1) Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

"Keberadaan 'Pak Ogah' ini kan termasuk salah satu jenis pelanggaran Perda Ketertiban Umum. Selama ini ditertibkan oleh Satpol PP dan dikirim ke panti (sosial). Makanya perlu kajian secara menyeluruh. Apa rencana ini bisa menyentuh akar masalah kemacetan itu? Jangan sampai nanti kehadiran mereka justru jadi tantangan baru untuk problem lalu lintas Ibu Kota," ungkap Sigit pada Selasa, 25 Juli 2017 kemarin.

Selain itu, lanjut Sigit, dengan merekrut masyarakat biasa menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas, berarti Ditlantas perlu memberi pembekalan lagi. Di lain sisi, masih banyak purnawirawan polisi lalu lintas yang masih sehat.

"Kenapa enggak itu saja yang direkrut? Sehingga tidak perlu pelatihan lagi tidak perlu pembinaan lagi," ujarnya. Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan akan merekrut 'Pak Ogah' untuk membantu mengatur kemacetan di sejumlah titik.

Mereka berstatus sebagai relawan dan diberi nama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas. Namun para relawan akan diberi upah setara dengan upah minimum provinsi di Jakarta dan seragam khusus.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9677 seconds (0.1#10.140)